Beredar "Sprindik" KPK atas nama Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi anggaran PON Riau 2012. Istimewa
TEMPO.CO,Jakarta - "Surat perintah penyidikan" Setya Novanto terbitan Komisi Pemberantasan Korupsi beredar hari ini. Politikus Partai Golongan Karya yang baru saja dilantik menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu, menurut “sprindik” tersebut, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pekan Olahraga Nasional Riau XVIII pada 2012.
“Melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait proses perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan PON Riau yang diduga dilakukan oleh tersangka Setya Novanto selaku anggota DPR,” demikian tercantum di “sprindik” itu. (Baca:Setya dan Fahri Dicurigai Mau Lumpuhkan KPK)
"Sprindik" itu diteken Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada 25 September 2014. Dalam dokumen itu, Setya disebut melanggar Pasal 12a/b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal itu memuat aturan tentang gratifikasi bagi penyelenggara negara.
“Sprindik” tersebut disebar ke banyak wartawan Ibu Kota melalui e-mail beralamat bambang.sukoco23@gmail.com, pada hari ini, 7 Oktober 2014, pukul 07.37. Di dalam e-mail, terdapat tiga foto yang memuat foto “sprindik” itu dari berbagai sudut pandang. Adapun Bambang Sukoco tercatat sebagai nama penyidik KPK.
Namun Bambang Widjojanto membantah lembaganya sudah mengeluarkan sprindik atas nama Setya Novanto. Menurut Bambang, surat tanda dimulainya penyidikan suatu perkara itu bohong belaka. “Itu hoax,” kata Bambang melalui pesan pendek BlackBerry Messenger, Selasa, 7 Oktober 2014.(Baca:KPK Gerah Setya dan Fahri Jadi Pimpinan DPR )
Tapi, di kasus korupsi PON Riau, nama Setya sudah sering disebut terlibat. Penyidik KPK pernah menggeledah ruang kerja Setya di gedung DPR pada awal 2013.
Majalah Tempo pernah memuat sejumlah kesaksian yang menyebut Setya menjadi tuan rumah pertemuan pada awal 2012. Tamunya antara lain Gubernur Riau Rusli Zainal—juga politikus Golkar—yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek itu. Pertemuan ini diungkap oleh mantan Kepala Dinas Olahraga Riau Lukman Abbas. Gelontoran duit Rp 9 miliar diduga mengucur dalam perjumpaan itu.
Saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, Kamis, 30 Januari 2014, Setya mengaku didatangi Rusli Zainal dan Lukman Abbas di kantornya pada Februari 2012. Namun, dia mengatakan, saat itu mereka hanya membahas pertemuan kader Partai Golkar se-Indonesia. "Bukan membahas soal PON Riau," katanya.
Pengacara Golkar, Rudy Alfonso, belum membalas pesan pendek saat dimintai tanggapan mengenai sprindik bodong ini.