Wagub Riau Ditunjuk Sebagai Plt Gantikan Annas  

Reporter

Senin, 6 Oktober 2014 17:49 WIB

Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah meneken surat penunjukan Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sebagai pelaksana tugas gubernur. Penunjukan tersebut untuk menggantikan Annas Maamun, Gubernur Riau, yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. ”Baru saja diteken. Besok pagi, Selasa, 7 Oktober 2014, surat langsung dibawa ke Pekanbaru,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji saat dihubungi, Senin, 6 Oktober 2014.

Dengan surat penunjukan sebagai pelaksana tugas sementara, Dodi melanjutkan, beberapa program kerja di Provinsi Riau yang tersendat akibat ditangkapnya Annas dapat kembali berjalan seperti biasa. ”Setelah surat itu diberikan, Arysadjuliandi bisa segera menjalankan program-program di Riau yang sempat macet,” ujarnya.

Dodi mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah melayangkan surat keterangan penahanan Gubernur Annas. Kementerian Dalam Negeri langsung merespons dengan membuat surat penunjukan pelaksana tugas gubernur. ”Sudah tepat waktunya untuk menunjuk pelaksana tugas gubernur,” kata Dodi.

Gubernur Annas ditahan di Jakarta setelah ditangkap KPK di sebuah rumah di Citra Gran, Bekasi, Jawa Barat, 25 September lalu. Dalam operasi tangkap tangan itu, didapatkan barang bukti berupa uang Rp 2 miliar. Annas menjadi tersangka penerima suap dalam kasus dugaan proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. (Baca: Gubernur Riau Jadi Tersangka Suap Rp 2 Miliar)

KPK juga mengenakan status tersangka terhadap Gulat Medali Emas Manurung, pengusaha yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, sebagai pemberi suap. (Baca: KPK Sita Dokumen dari Ruang Kerja Gubernur Riau)

Penahanan Annas menyebabkan beberapa program terpaksa tertunda akibat tidak bisa ditandatangani Gubernur. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang baru disahkan DPR, disebutkan kepala daerah yang ditahan terkait dengan kasus korupsi dilarang untuk mengambil kebijakan strategis. (Baca: Kantor Annas Maamun Digeledah, Kegiatan PNS Normal)

Dodi mengatakan, dalam mengambil kebijakan, Arsyadjuliandi tetap harus melaporkan kepada Annas. ”Annas hanya dilarang mengambil kebijakan strategis, tapi dia tetap menjadi gubernur sampai statusnya menjadi terdakwa,” ujar Dodi.

REZA ADITYA

Berita lain:

Jokowi: Tak Ada Jatah Menteri Koalisi Merah Putih
Adian Napitupulu Yakin Dana Kampanye Balik Modal
Ricuh Unjuk Rasa, 21 Anggota FPI Tersangka
Kenali Enam Tanda Wanita yang Butuh Seks

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

50 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

56 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

59 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

59 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya