Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi melakukan jumpa pers tentang penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa haji, di kantornya, Jakarta, Kamis (22/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO,Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah wajib melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK. "Penyelenggara negara, seperti yang diatur oleh undang-undang, wajib melaporkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat," katanya saat dihubungi, Ahad, 5 Oktober 2014. (Baca : KPK Patok Tiga Syarat untuk Calon Menteri Jokowi)
Menurut dia, kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam beleid itu, kata dia, pejabat negara wajib bersedia diperiksa sumber kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat. Selain itu, para senator dan legislator juga harus proaktif mengumumkan harta kekayaan mereka. (Baca : Ahok Minta ICW Awasi Harta Pejabatnya)
"Maka imbauan KPK pada anggota DPR dan DPD periode 2009-2014 serta 2014-2019 untuk melaporkan harta kekayaannya maksimal tiga bulan setelah dilantik sangat relevan," katanya.
Namun, Johan mengatakan, KPK belum bisa memberikan sanksi bagi anggota Dewan yang enggan melaporkan kekayaan. Langkah yang bisa dilakukan komisi antirasuah itu ialah bersurat kepada pimpinan fraksi atau partai bahwa salah satu kadernya belum mengirimkan laporan harta kekayaan.
Dia juga mengakui KPK belum memiliki langkah kreatif untuk memaksa senator dan legislator melaporkan harta kekayaan mereka. Namun, kata dia, laporan yang sudah masuk ke KPK akan menjadi data publik yang bisa diakses siapa pun. "KPK akan mempublikasikan kepada masyarakat yang hendak mengetahui harta kekayaan senator yang sudah lapor," katanya.