Koalisi Jokowi Ajukan Lagi Uji Materi UU MD3 di MK  

Reporter

Minggu, 5 Oktober 2014 15:22 WIB

Pihak pemohon Trimedya Panjaitan (kanan), Dwi Ria Latifa dan Junimart Girsang, dengarkan sidang putusan permohonan uji materi UU MD3, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 29 September 2014. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi partai pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla berencana menemui Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. Langkah ini diambil terkait dengan pengajuan uji materi Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ke MK. "Kami mencoba berkomunikasi dengan beliau," kata ketua tim hukum koalisi pendukung Jokowi-JK, Trimedya Pandjaitan, di kantor NasDem, Sabtu, 4 Oktober 2014. (Baca: Koalisi Prabowo Beri Kursi MPR ke Demokrat dan PPP)

Jumat, 3 Oktober lalu, koalisi pendukung Jokowi melalui para anggota MPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telah mengajukan permohonan uji materi undang-undang tersebut ke MK. Mereka meminta MK menguji Pasal 15 ayat (2) yang berisi cara pemilihan pimpinan MPR melalui paket yang bersifat tetap. Setiap fraksi dapat mengajukan satu bakal calon. Pimpinan MPR terdiri atas satu ketua dan empat wakil. Adapun koalisi poros PDIP hanya punya empat fraksi. (Baca: Cara Gerindra, Demokrat, dan PPP Bagi Kursi di DPR dan MPR)

Karena pemilihan pimpinan MPR itu akan dilaksanakan pada sidang paripurna Senin, 6 Oktober nanti, mereka berharap MK bisa segera menyidangkan uji materi tersebut. Karena itu, mereka berusaha menemui Hamdan untuk menjelaskan masalah ini.

"Mudah-mudahan Pak Hamdan bersedia menemui kami, paling lambat besok," ujarnya. Meski demikian, dia menegaskan bahwa upaya ini dilakukan bukan untuk mengintervensi MK. Uji materi diajukan oleh tiga anggota MPR dari Fraksi PDIP: Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang, dan Henry Yosodiningrat.

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di MPR Ahmad Basarah mengatakan, dalam kondisi normal, jarak antara pengajuan gugatan dan sidang perdana membutuhkan waktu berhari-hari. Karena itu, mereka ingin meyakinkan Hamdan bahwa sidang tersebut harus dilakukan dalam waktu cepat lantaran mendesak.

Koalisi pendukung Jokowi meminta MK menguji materi Pasal 15 ayat (2) UU MD3 yang berisi cara pemilihan pimpinan MPR melalui paket. Mereka khawatir sistem paket ini akan membuat kubu Prabowo kembali menguasai Senayan, seperti yang terjadi pada pemilihan pimpinan DPR lalu. (Baca: Setya Novanto Cs Jadi Pimpinan DPR, PDIP Kalah 2-0)

Dalam permohonannya, mereka meminta MK mengeluarkan putusan sela agar pemilihan pimpinan MPR diundur, menunggu putusan uji materi undang-undang tersebut. Sedangkan terkait dengan putusan akhir, mereka meminta MK menyatakan pemilihan dengan cara paket itu bertentangan dengan UUD 1945.

NUR ALFIYAH







Baca juga:
Masalah Dengan Ancol Hambat Kreativitas Sea World
Habib Selon Ogah Komentari Aksi FPI
Kue Kurma, Lengkapi Sajian Menu Idhu Adha
Menikmati Lebaran dengan Sajian Daging Kurban

Berita terkait

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

11 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

21 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

5 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

5 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

5 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya