Polisi Tembak 4 TNI di Batam, Ini Dasar Hukumnya  

Reporter

Jumat, 3 Oktober 2014 17:15 WIB

ilustrasi penembakan polisi

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Komisaris Jenderal Dwi Priyatno mengatakan langkah polisi menembak empat anggota TNI di Batam, Kepulauan Riau, sudah sesuai Prosedur dan Ketetapan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2010 dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.

"Tindakan kami sudah jelas langkah-langkahnya. Perbuatan kami sudah sesuai prosedur dan dilindungi oleh undang-undang," kata Dwi di Markas Besar Kepolisian, Jumat, 3 Oktober 2014. (Baca: Bentrok TNI AD-Brimob, KSAD Sambangi Batam)

Selain itu, penembakan sebagai pembelaan ini dibenarkan, menurut Dwi, karena sesuai dengan Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Daya Paksa atau Overmacht. Polisi, kata dia, melakukan daya paksa karena adanya kelompok masyarakat yang menghalangi. Namun ia tidak mau menyebutkan siapa di balik kelompok penghalang tersebut. (Baca: Kronologi Penembakan Empat Tentara Versi TNI AD)

Kasus penembakan yang dilakukan polisi terhadap anggota TNI berawal saat Direktorat Kriminal Khusus beserta Detasemen Gegana Brigade Mobil Polisi Kepulauan Riau menggerebek gudang penimbunan solar milik N di Perumahan Cipta Asri, Batam. Dari upaya pada Ahad, 21 September 2014, itu menurut seorang polisi dari Polda Kepulauan Riau, polisi menyita sejumlah barang bukti dan memboyong sejumlah saksi.

Namun saat beranjak dari perumahan, tim yang mengendarai satu mobil dan sepeda motor itu dihadang oleh sekelompok orang yang berpakaian preman. "Saat itu jumlahnya cukup banyak. Sekitar satu kompi," kata polisi tersebut melalui pesan singkat.

Polisi yang merasa dihalangi berusaha membubarkan sekawanan penghadang dengan menembak satu kali ke arah jalan. Bukan hanya itu, massa juga merusak mobil tim dan mengeroyok polisi yang mengendarai sepeda motor.

Beruntung, tembakan tersebut berhasil melepaskan polisi dari hadangan. Anggota Ditkrimsus pun kembali ke kantor Polisi Barelang, sedangkan anggota Brimob pulang ke markas.

Ternyata massa penghadang mengejar tim ke markas Brimob. Di markas, mereka menghajar anggota Brimob yang sedang berjaga. Mereka juga merusak bangunan tempat usaha cuci mobil milik Kepala Seksi Provost.

Mendengar rekan dipukuli, beberapa anggota Brimob pun merangsek keluar markas dan membalas perbuatan massa. Anggota Brimob tersebut berhasil membalas pukulan ke massa dan melukai anggota penyerang dengan sangkur yang direbut dari salah seseorang dalam sekawanan berpakaian preman tersebut.

Polisi tersebut juga membenarkan bahwa anggota Brimob telah menahan satu orang dari massa penghadang. Saat pemeriksaan, diketahui si tertangkap adalah anggota Batalion 134 TNI AD. Namun anggota polisi Kepri tersebut membantah kabar tertembaknya empat TNI. Menurut visum dokter yang ia periksa, hanya ada satu orang terluka karena tembakan memantul. Sementara yang lainnya terluka akibat senjata tajam.

Empat anggota TNI yang tertembak tersebut adalah Pratu Ari Kusdiyanto, Prada Hari Sulistyo, Praka Eka Basri, dan Pratu Eka Syahputra. Keempatnya mengalami luka tembak di kaki.

TNI dan polisi masih menunggu hasil investigasi kasus dari tim gabungan TNI-Polri. Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Fuad Basya, tim akan menyampaikan hasil pengusutan setelah 7 Oktober 2014.

ROBBY IRFANY

Berita Terpopuler
Diboikot DPR, 4 Kekuatan Besar Dukung Jokowi
Pemilihan Pimpinan DPR Tergesa-gesa, Fahri Hamzah: Demi Jokowi
Pimpinan DPR Dikuasai Pro-Prabowo, Puan: Zalim

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

4 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya