Jampidsus: Penyidikan Kasus Bank Mandiri Tiga Bulan
Reporter
Editor
Rabu, 18 Mei 2005 12:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji meminta tim penyidik dapat menyelesaikan pemeriksaan dan pemberkasan kasus Bank Mandiri dalam waktu minimal tiga bulan. "Dalam waktu empat bulan sudah harus masuk ke pengadilan," kata Hendarman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Rabu (18/5). Mengenai permintaan tim pengacara Bank Mandiri yang mengajukan penangguhan penahanan, Hendarman mengatakan ia akan mempelajari dan mempertimbangkan surat penangguhan tersebut jika nanti sudah diterima. Hari ini tim penyidik Kejaksaan Agung tetap melakukan pemeriksaan terhadap beberapa staf Bank Mandiri. Sejak pukul 10.00 WIB terlihat sekitar delapan orang staf Bank Mandiri memasuki Gedung Bundar dengan membawa koper yang berisi dokumen-dokumen yang akan diperiksa penyidik. Mengenai adanya pihak yang menggunakan nama Jampidsus Hendarman untuk melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang, Hendarman mengaku dirinya belum mendengar adanya transfer uang ke rekening palsu atas nama dirinya. "Kita kan melakukan banyak penyidikan. Tidak hanya terfokus pada kasus Bank Mandiri. Tentunya saya mohon masyarakat hati-hati karena tidak menutup kemungkinan ada yang menggunakan nama-nama jajaran Kejagung untuk disalahgunakan," kata dia. astri wahyuni
Bank Mandiri Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)
13 hari lalu
Bank Mandiri Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)
Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin' Mandiri (JLM).