Mitra Koperasi Cipaganti Geruduk Kejati Jakbar

Reporter

Rabu, 1 Oktober 2014 20:56 WIB

Andianto Setiabudi. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Puluhan mitra Koperasi Cipaganti menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rabu, 1 Oktober 2014. Mereka meminta penjelasan ihwal pelimpahan kasus pidana para bos Koperasi Cipaganti, Andianto Setiabudi dan kawan-kawan, dari penyidik Polda Jawa Barat ke Kejaksaan.

Satu dari penggeruduk, Dadi Mulyadi, menjelaskan kedatangan mereka guna meminta penjelasan jaksa pidana umum ihwal perkembangan penanganan berkas Andianto, cs. yang masih tahap P-19 dan dikembalikan ke penyidik kriminal umum Polda.

"Kami ingin tanya kenapa berkas Andianto dan kawan-kawan belum P-21 (dinyatakan lengkap oleh kejaksaan) juga. Padahal masa tahanan tahap dua Andianto akan habis tanggal 18 Oktober,"ujar dia dan kawan-kawan, sesaat sebelum diterima jaksa di Gedung Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu, 1 Oktober 2014. (Baca:Mitra Gugat Koperasi Cipaganti Bayar Ganti Rugi)

Menurut Dadi, pada tahap pertama, para tersangka ditahan penyidik selama 20 hari. Setelah itu, penahanan Andianto diperpanjang penyidik Polda selama 40 hari. "Kalau berkas segera P-21, jaksa bisa memperpanjang penahanan Andianto. Kami ingin Andianto terus ditahan supaya tidak kabur ke luar negeri,"kata dia.

Di Kejati, Dadi dan kawan-kawan, diterima jaksa pidana umum Hartawan dan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum, Suparman. Hartawan antara lain menjelaskan, pihaknya memang telah menerima berkas kasus pidana Koperasi Cipaganti dari penyidik Polda beberapa kali.(Baca:Manajemen Koperasi Cipaganti Bermasalah Sejak 2012)

Namun karena dinilai belum lengkap, kata dia, berkas dalam tahap P-19 dikembalikan lagi ke Polda disertai beberapa petunjuk tentang rincian alat bukti yang harus dilengkapi penyidik. Kelak, jika penyidik menyerahkan lagi berkas-berkas tersebut, jaksa akan kembali meneliti kelengkapan berkas.

"Kami bukan mempersulit. Tapi kami ingin mematangkan berkas perkara dengan alat bukti yang cukup. Karena misi kami ke persidangan nanti, kami harus bisa membuktikan dakwaan perkara agar para pelaku bisa dihukum,"kata Hartawan di aula Kejati kepada Dadi, cs.

Adapun soal masa penahanan para tersangka, kata dia, masih merupakan kewenangan penyidik Polda. Kewenangan penahanan para tersangka baru ada di tangan jaksa, setelah berkas P-21. Kewenangan tersebut kelak akan berpindah ke tangan para hakim, setelah kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan.

"Tapi pada prinsipnya, pokok perkara tidak akan berhenti ketika masa penahanan tersangka habis. Perkara tetap lanjut. Yang penting alat bukti cukup sehingga pembuktian di persidangan nanti berhasil,"kata Hartawan.

Suparman menambahkan, agar para mitra dan pelapor kasus Koperasi Cipaganti bersabar. "Bapak dan ibu jangan khawatir. Proses masih berjalan. Ini demi keberhasilan penuntutan dan pembuktian di pengadilan. Jangan sampai pelaku dibebaskan di pengadilan. Jadi tolong sabar,"kata dia.

Majelis Hakim persidangan lanjutan perkara gugatan perdata 95 mitra kepada Koperasi Cipaganti memutuskan, kubu penggugat dan tergugat memasuki tahap mediasi mulai pekan depan. "Mediasi akan dipimpin Hakim Mediator Sucipto,"ujar kuasa para penggugat, Asep Saeful M. seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 1 Oktober.
ERICK P. HARDI


Baca juga:
SBY Klaim Jokowi Tawarkan Demokrat Bergabung
Gaji Persebaya Nunggak Lagi, RD: Kami Dilematis
Jembatan Jamarat Siap Tampung 500 Ribu Jemaah
Kuasai Murphy Corp, Pertamina Belanja Rp 24,3 T

Berita terkait

Bidik Ekspor, LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Ikan Tuna Biak

11 hari lalu

Bidik Ekspor, LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Ikan Tuna Biak

Pelatihan dan peningkatan SDM diperlukan agar Koperasi Produsen Samber Binyeri Maju bisa melakukan ekspor.

Baca Selengkapnya

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

25 hari lalu

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

LPDB-KUMKM merupakan mitra terbaik bagi koperasi dan UMKM Kota Ternate

Baca Selengkapnya

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

26 hari lalu

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

LPDB-KUMKM melakukan penjajakan dengan industri gula nasional.

Baca Selengkapnya

Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

49 hari lalu

Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

Menteri Teten mengatakan bahwa RUU Perkoperasian untuk penguatan kelembagaan.

Baca Selengkapnya

MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

20 Maret 2024

MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Baca Selengkapnya

MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

20 Maret 2024

MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Koalisi Sebut BUMN Dikonversi Jadi Koperasi Berbahaya, Sosok Darma Mangkuluhur yang Akan Bangun Lapangan Golf Rp 1,2 T

8 Februari 2024

Terkini Bisnis: Koalisi Sebut BUMN Dikonversi Jadi Koperasi Berbahaya, Sosok Darma Mangkuluhur yang Akan Bangun Lapangan Golf Rp 1,2 T

Tomy menanggapi ramainya wacana BUMN dikonversi menjadi berbasis koperasi yang dilontarkan tim pemenangan Capres nomor urut 1 Anies-Muhaimin.

Baca Selengkapnya

Ramai Wacana BUMN Jadi Koperasi, Koalisi: Berbahaya, 1,6 Juta Pegawai Menjadi Pengangguran

8 Februari 2024

Ramai Wacana BUMN Jadi Koperasi, Koalisi: Berbahaya, 1,6 Juta Pegawai Menjadi Pengangguran

Ketua Koalisi Masyarakat Peduli BUMN Maju Tomy Tampatty sangat menyesalkan adanya wacana BUMN dikonversi berbasis koperasi.

Baca Selengkapnya

Anies soal Narasi Pembubaran BUMN: Tidak Benar, Itu Fitnah yang Tak Masuk Akal

7 Februari 2024

Anies soal Narasi Pembubaran BUMN: Tidak Benar, Itu Fitnah yang Tak Masuk Akal

Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan angkat bicara soal adanya narasi pembubaran BUMN yang belakangan ramai dibicarakan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anies dan Ganjar Kompak Sindir Politisasi Bansos di Depan Prabowo, Ide BUMN Jadi Koperasi Pengamat Sebut Pernyataannya Dipelintir

5 Februari 2024

Terkini: Anies dan Ganjar Kompak Sindir Politisasi Bansos di Depan Prabowo, Ide BUMN Jadi Koperasi Pengamat Sebut Pernyataannya Dipelintir

Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan kompak menyindir politisasi bantuan sosial atau Bansos di depan Prabowo Subianto dalam debat Capres terakhir.

Baca Selengkapnya