Pemalsu Surat Tanah Kerabat Sultan Deli Dibebaskan
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 1 Oktober 2014 19:18 WIB
TEMPO.CO, Medan - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polisi Daerah Sumatera Utara melepas satu tersangka pemalsu sertifikat tanah kerabat Sultan Deli seluas 13.356 meter persegi di Padang Bulan Selayang I, Medan Selayang, Kota Medan. Tersangka bernama Gunawan alias Aguan dilepas dari tahanan polisi kemarin malam.
"Alasan pelepasan adalah masa penahanannya hampir habis, tinggal enam hari lagi," kata Kepala Subdit II Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Ajun Komisaris Besar Yusup Saprudin, Rabu, 1 Oktober 2014. (Baca: Palsukan Surat Tanah, Kepala Desa Ditangkap)
Aguan mendekam dalam sel Polda sejak bulan lalu karena diduga menjadi dalang pemalsuan sertifikat hak milik tanah. Modusnya, mengubah surat grant kerabat Sultan menjadi sertifikat milik Tandianus Sukardi seluas 13.356 meter persegi dari total 21 hektare yang diterbitkan Badan Pertahanan Nasional Kota Medan.
Sementara itu, berkas dari polisi masih ditolak jaksa. Alasannya, jaksa berkesimpulan, dalam surat P 19 yang ditujukan kepada Kepala Polda Sumatera Utara disebutkan menangguhkan penuntutan untuk sementara karena perselisihan perdata yang masih berlangsung.
Padahal, ujar Yusup, penyidik menemukan bukti tanah yang diklaim Tandianus sebagai miliknya. Bukti itu bukan grant kerabat Sultan, melainkan tanah konsesi saat Belanda menduduki kawasan Kelurahan Selayang. "Berdasarkan pengakuan Aguan, dialah yang mengubah status tanah itu menjadi grant kerabat Sultan yang digunakan sebagai dasar pengurusan sertifikat hak milik di Badan Pertanahan Nasional Kota Medan," tutur Yusup.
Menurut Yusup, jaksa menolak kasus pidana pemalsuan surat tanah itu diteruskan dengan alasan mendahulukan kasus perdatanya. Padahal polisi memiliki bukti bahwa kasus perdata yang diajukan Tamin Sukardi baru didaftarkan ke pengadilan Medan. Sedangkan kasus pidana pemalsuan sertifikat tanah milik kerabat Sultan Deli, yakni Tengku Khairul Amar, sudah dilaporkan sejak 15 September 2014. Kasus sengketa tanah antara kerabat Sultan Deli dengan Tamin Sukardi juga digugat perdata di pengadilan Medan oleh pengacara Tamin Sukardi.
Menurut dia, kasus pidana pemalsuan surat tanahnya akan tetap diproses meski Gunawan mendapat penangguhan penahanan. Penyidik polisi berkukuh menetapkan Aguan sebagai tersangka pemalsuan surat-surat tanah.
Kuasa hukum Aguan, Suhardi, mengaku tak tahu kliennya mendapat penangguhan penahanan. "Saya sudah mendengar Aguan dapat penangguhan penahanan, tapi saya belum tahu dia sudah di luar atau masih ditahanan Polda," kata Suhardi kepada Tempo.
Kepala Sub-Seksi Sengketa Tanah Kantor BPN Medan Haris mengaku pernah diperiksa polisi terkait dengan penerbitan sertifikat hak milik tanah untuk Tandianus Sukardi. "Betul, saya pernah diperiksa. Saat ini saya sedang berada di Arab Saudi, menjalankan ibadah haji," ujar Haris melalui sambungan telepon.
SAHAT SIMATUPANG
Berita Lain
Demokrat Bolos Rapat Koalisi Prabowo
Hasil Pertandingan Liga Champions Rabu Dinihari
Megawati ke Gus Dur: Sampeyan Enak, Saya Pusing
Asian Games, Emas Indonesia Ungguli Malaysia