TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang tengah disiapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membatalkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah bakal mengakomodasi syarat yang diajukan Partai Demokrat. Syarat yang dimaksud yakni pelaksanaan pemilihan secara langsung.
"Perbaikan itu menjadi muatan dan ditampung dalam perpu," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi setelah mengikuti rapat kabinet terbatas membahas perpu pembatalan UU Pilkada di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa malam, 30 September 2014. (Baca: Perpu Pilkada, Ruhut: Bukan Pencitraan SBY)
Menurut dia, dari sepuluh syarat Demokrat, hanya uji publik atas integritas dan kompetensi calon kepala daerah yang tak dimuat dalam perpu. "Yang penting masyarakat bisa menguji calon-calon itu secara terbuka. Media massa bisa melihat dan mempublikasikan bahwa calon ini layak atau tidak," ujar Gamawan. (Baca: SBY Jawab Kemarahan Netizen di @SBYudhoyono)
Meski bakal mengakomodasi hampir seluruh persyaratan yang diajukan Demokrat, Gamawan tak sepakat jika perpu itu nantinya disebut menyerupai keinginan partai pimpinan SBY tersebut. Menurut dia, patokan utama perpu tetap pada syarat yang diajukan pemerintah. "Kalau Demokrat pakai persyaratan lulus uji publik, sedangkan perpu ini tidak," kata Gamawan.
Gamawan menjelaskan pembahasan draf perpu ditargetkan rampung dalam hitungan hari. Dia optimistis perpu bakal disetujui Dewan Perwakilan Rakyat meski mulai awal Oktober ada formasi baru anggota dewan.
Demokrat mendukung pemilihan kepala daerah dengan sepuluh syarat, yakni uji publik atas integritas dan kompetensi calon gubernur, bupati, dan wali kota; efisiensi biaya penyelenggaraan pilkada; dan pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye terbuka. Juga, akuntabilitas penggunaan dana kampanye; larangan politik uang dan sewa kendaraan partai; larangan melakukan fitnah dan kampanye gelap; larangan pelibatan aparat birokrasi; larangan pencopotan aparat birokrasi pasca-pilkada; penyelesaian sengketa hasil pemungutan suara; dan pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan hukum para pendukungnya.
Namun sepuluh syarat ini tak disepakati dalam Rapat Paripurna Dewan untuk menyetujui Rancangan UU Pilkada. UU Pilkada akhirnya menghapus mekanisme pemilihan langsung dan digantikan lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
PRIHANDOKO
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Tak Penuhi Kuorum, UU Pilkada Tak Sah
Saran Yusril ke Jokowi Dianggap Jebakan Batman
Yusril Beri 'Pencerahan' ke SBY dan Jokowi Soal UU Pilkada
Berita terkait
Harta Kekayaan Megawati, SBY, dan Jokowi Saat Akhir Menjabat Presiden RI, Siapa Paling Tajir?
28 hari lalu
Harta kekayaan Jokowi Rp 95,8 miliar selama menjabat. Bandingkan dengan harta kekayaan presiden sebelumnya, Megawati dan SBY. Ini paling tajir.
Baca SelengkapnyaPendukung Bersorak Setiap Prabowo Sebut Nama Titiek Soeharto, Ini Profil Anak Keempat Presiden RI ke-2
18 Februari 2024
Setiap kali Prabowo menyebut nama Titiek Soeharto, pendukungnya bersorak. Berikut profil pemilik nama Siti Hediato Hariyadi.
Baca SelengkapnyaMasa-masa Akhir Jabatan Presiden RI dari Sukarno hingga Jokowi, Beberapa Berakhir Tragis
13 Februari 2024
Tujuh Presiden RI miliki cerita pada akhir masa jabatannya. Sukarno, Soeharto, BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY, dan Jokowi punya takdirnya.
Baca SelengkapnyaSejak Kapan Megawati Menjadi Ketua Umum PDIP?
11 Januari 2024
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bisa disebut sebagai ketua umum partai terlama di negeri ini. Sejak kapan?
Baca SelengkapnyaMengenang Gus Dur: Berikut Profil, Pemikiran, hingga Prosesi Pemakamannya
1 Januari 2024
Genap 14 tahun kepergian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Berikut kilas balik profil dan perjalanannya sebagai ulama dan presiden ke-4 RI.
Baca SelengkapnyaCatatan 10 Tahun Terakhir Pertemuan Jokowi - SBY, Terakhir di Istana Bogor
5 Oktober 2023
Pada 2 Oktober 2023, Presiden Jokowi bertemu Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini catatan pertemuan mereka.
Baca SelengkapnyaMegawati Haqul Yakin Ganjar Jadi Presiden RI ke-8, Jokowi: Habis Dilantik Besoknya Langsung...
2 Oktober 2023
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi meyakini Ganjar Pranowo menang Pemilu 2024 dan menjadi Presiden RI ke-8.
Baca SelengkapnyaMr Assaat Gelar Datuk Mudo 9 Bulan Pernah Jadi Presiden RI, Tandatangannya Buat UGM Berdiri
19 September 2023
Mr Assaat pernah menjadi acting Presiden RI selama 9 bulan pada 1949-1950. Tanpa kepemimpinannya, Indonesia mungkin saja direbut kembali Belanda.
Baca Selengkapnya74 Tahun SBY: Presiden Pertama Pemilu Langsung, Pernah Jadi Tokoh Berbahasa Lisan Terbaik
9 September 2023
Hari ini, 9 September 1949 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY lahir di Pacitan, Jawa Timur. SBY merupakan Presiden Indonesia ke-6 selama 2 periode.
Baca SelengkapnyaSejarah Pembangunan Jembatan Suramadu, Jembatan Terpanjang di Indonesia
16 Januari 2023
Selain salah satu ikon Jawa Timur, Jembatan Suramadu juga menyambungkan hidup antara dua pulau. Simak sejarah singkat berdirinya jembatan tersebut.
Baca Selengkapnya