Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ditemani Wakil Presiden Boediono saat memberikan keterangan pers di Bandara Halim Perdanakusum, Jakarta, 30 September 2014. Presiden SBY harus taat asas, taat konstitusi, apalagi sudah ada pandangan dari Mahkamah Konstitusi TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan penandatanganan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan oleh DPR pada Jumat pekan lalu menjadi pintu masuk bagi dirinya untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). (Baca: SBY Siapkan Perpu Batalkan UU Pilkada)
Setelah meneken UU Pilkada itu, kata SBY, dirinya akan segera menerbitkan perpu pembatalan UU Pilkada. "Ini politik, saya mengambil risiko. Saya sudah mengambil keputusan untuk mengajukan perpu," kata SBY setelah pembekalan anggota DPR dari Demokrat di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 September 2014.
SBY menegaskan perpu itu akan diterbitkan setelah dirinya meneken UU Pilkada. "Perpu ini saya ajukan ke DPR setelah, katakanlah, hari ini atau besok setelah saya terima draf RUU hasil sidang paripurna, maka aturan mainnya itu harus saya tanda tangani," ujarnya. (Baca: 5 Skenario yang Bisa Jegal UU Pilkada)
Pada 26 September 2014, DPR mengesahkan Undang-Undang Pilkada yang baru. Dalam putusan yang diambil melalui voting atau pemungutan suara itu, fraksi pendukung pilkada lewat DPRD, yakni PAN, PPP, Gerindra, PKS, dan Golkar, unggul dengan 256 suara. (Baca: SBY Punya Plan B Jegal UU Pilkada)
Sedangkan tiga fraksi pendukung pilkada langsung, yakni PDI Perjuangan, Hanura, dan PKB, hanya mengantongi 135 suara. Adapun Fraksi Demokrat memilih walk-out. Meski tanpa kehadiran Fraksi Demokrat, UU Pilkada tetap disahkan oleh sidang paripurna. (Baca: Saran Yusril ke Jokowi Dianggap Jebakan Batman)