Salah satu kandidat calon presiden Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mahfud MD memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh di DPP partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (30/4). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Yogyakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menilai sejumlah langkah yang akan diambil oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membatalkan UU Pilkada bakal sia-sia. Salah satu contohnya, kata Mahfud, dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). (Baca: Sengkarut Pilkada di DPR, Ini Asal Mulanya)
"Kalau mengeluarkan perppu, berisiko diuji materi lagi di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Mahfud di Yogyakarta, Senin, 29 September 2014. Selain itu, menurut Mahfud, penerbitan perppu kemungkinan besar ditolak mayoritas anggota DPR dalam periode sidang kedua Oktober 2014. "Langkah yang tidak tepat dan malah memanaskan situasi politik," kata dia. (Baca: Merunut Sikap Plinplan Pemerintah di UU Pilkada)
Mengenai rencana SBY yang akan mengajukan uji materi terhadap UU Pilkada ke MK, Mahfud menolak memberikan pandangan. Yang jelas, Mahfud menilai SBY tak punya legal standing atau alasan hukum, baik sebagai Presiden RI maupun Ketua Umum Partai Demokrat, untuk menggugat UU Pilkada. "Lebih baik rakyat yang di luar (pemerintahan) yang menggugat," kata dia. (Baca: SBY Tak Punya Dasar Hukum Tolak UU Pilkada)
Alasan lainnya, menurut Mahfud, MK sudah mengeluarkan keputusan yang menyebut partai pemilik yang punya kursi di DPR tidak bisa mengajukan uji materi undang-undang. Dia memperkirakan gugatan UU Pilkada bisa diterima oleh MK dengan pemohon pihak selain SBY. "Kalau pun diterima, dia dikeluarkan dari daftar pemohon," kata Mahfud. (Baca: Pilkada di DPRD, Kalla: Pemerintahan Bisa Goyah)