KPK Tahan Annas, Riau Menunggu Gubernur Baru

Reporter

Selasa, 30 September 2014 05:56 WIB

Tersangka dugaan pelaku suap kasus alih fungsi hutan di Provinsi Riau dan juga Gubernur Riau, Annas Maamun dikawal petugas keluar gedung KPK, Jakarta, 26 September 2014. Annas Maamun bersama pengusaha Gulat Medali Emas Manurung ditangkap oleh KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO , Jakarta:Pekanbaru Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail mengaku belum menerima surat perintah penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Riau menggantikan Annas Maamun yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Izin lahan dan Ijon Proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Akibatnya jabatan kepala daerah di Riau masih kosong.

"Kami masih menunggu petunjuk dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," kata Zaini Ismail, kepada wartawan, di kantor Gubernur Riau, Senin, 29 September 2014.(Baca:Gubernur Riau Terlapor Tindak Asusila Dibekuk KPK)

Menurutnya, pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri soal penunjukan Wakil Gubernur Riau Aryadjuliandi Rachman sebagai Pelaksana Tugas Gubernur. Menurutnya undang-undang penunjukan Plt gubernur baru disahkan Kamis pekan lalu. dia menilai Kemendagri masih butuh waktu untuk memproses surat penunjukkan Plt kepada Presiden.

Meski demikian, Zaini menjamin roda pemerintahan tidak terganggu karena masih ada Wakil Gubernur Andi Rachman untuk memimpin pemerintahan. "Menurut undang-undang secara otomatis wakil gubernur memimpin pemerintahan,"katanya.

Pemerintah Riau, ujarnya, tidak mengalami kendala dalam menjalankan program pemerintahan. Terlebih lagi Satuan Tugas Perangkat Daerah memiliki kuasa penuh untuk menggunakan anggaran tanpa perlu lagi disposisi dari gubernur.

"SKPD bisa menandatangani program kerja, jadi tidak perlu lagi menemui gubernur Annas untuk meminta tandatangan," ujarnya.(Baca:Gubernur Riau Jadi Tersangka Suap Rp 2 Miliar )

Wakil Gubernur Riau Andi Rachman mengaku belum menerima surat penunjukan Pelaksana Tugas dari Kemendagri untuk menggantikan tugas Gubernur Annas Maamun yang berstatus tersangka suap oleh KPK. "Saya belum tahu surat penunjukan Plt dari Kemendagri," ujarnya saat ditemui wartawan di Universitas Riau.

Ia berharap roda pemerintahan di Riau tetap berjalan normal dan meminta kepada seluruh pegawai di lingkungan pemerintah Riau tidak terpengaruh dengan musibah tertangkapnya gubernur Annas.

Andi Rachman mengaku tantangan roda pemerintahan cukup berat. Maka ia meminta setiap SKPD meningkatkan kinerja dalam melaksanakan program dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2014 yang telah memasuki triwulan ke tiga.

KPK menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap senilai Rp 2 miliar terkait dengan proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. KPK juga mengenakan status tersangka terhadap pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, sebagai pemberi suap.(Baca:Lawan Annas Maamun, Camat Ini 4 Tahun Tak Digaji)

Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penyelidik dan penyidik KPK di rumah Annas, Kompleks Citra Grand RC Blok 3 Nomor 2, Cibubur, Jakarta Timur, pada 25 September 2014. Para petugas KPK menggeruduk rumah itu pukul 17.00 WIB, dan mencokok delapan orang--belakangan ada seorang lagi yang ditangkap untuk dimintai keterangan.

Setelah memeriksa, tim KPK menyimpulkan Gulat ingin peralihan status lahannya dari kategori 'hutan tanaman industri' menjadi 'area peruntukan lainnya'. KPK juga menyimpulkan uang suap digunakan sebagai ijon proyek-proyek lain di Riau.

Namun dalam kasus ini, Fitra Riau mengaku belum mengetahui persoalan maupun jenis proyek yang menjadi transaksi korupsi sang gubernur. "Untuk kasus suap yang tertangkap tangan oleh KPK kami belum mengetahui proyek apa,"ujarnya.
RIYAN NOFITRA



Baca juga:
Jokowi Pastikan Kementerian Kemaritiman di Kabinet

Pejabat Lumajang Diperiksa Terkait Tambang Pasir

The Goods Bakal Kembali Hadir di Plaza Indonesia

Bekas Dirut RSUD Indramayu Ditahan




Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

58 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

59 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya