Anas Urbaningrum Ajukan Banding  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 30 September 2014 05:08 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis 24 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, mengajukan banding atas vonisnya. Pengacara Anas, Handika Honggowongso, mengatakan banding tersebut diajukan setelah kliennya mempertimbangkan saran dari keluarga dan simpatisannya.

"Tanpa mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim atau KPK, Anas memutuskan menggunakan haknya untuk banding. Dengan harapan majelis banding akan memeriksa dan memutuskan secara lebih benar dan adil," ujar Handika melalui pesan pendek kepada wartawan, Senin, 29 September 2014. (Baca: Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara)

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa juga meminta bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 94,18 miliar dan US$ 5.261.070.

Handika mengatakan pihaknya akan mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 30 September 2014. Handika menjelaskan, pihaknya minta banding setelah melihat pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim untuk menyatakan terbuktinya dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua. (Baca: KPK Ingatkan Anas Sesumbar Gantung Diri di Monas)

"Dakwaan itu menurut kami tidak benar dan juga tidak adil, karena menggunakan bukti saksi dan surat yang tidak bernilai sebagai alat bukti. Contohnya, saksi yang dipakai keterangannya saling kontradiksi, jadi tidak ada kesesuaiannya," ujar Handika.

Handika menilai hukuman 8 tahun penjara untuk Anas sangat berat dan tidak berdasar. Uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 57,59 miliar dan US$5,26 juta pun dinilai terlalu besar. "Itu juga secara hukum tidak benar karena tidak ada kerugian negara dalam kasus Anas. Mas Anas tidak menerima uang Rp 55 miliar dan US$ 5 juta," katanya. (Baca: Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh)

Sebelumnya, KPK sudah memastikan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Anas Urbaningrum. "KPK akan melakukan upaya banding terkait vonis terdakwa AU (Anas Urbaningrum)," ujar juru bicara KPK, Johan Budi.

Menurut Johan, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar KPK mengajukan banding. "Ada dakwaan tidak dipenuhi hakim. Hukuman jauh dari yang dituntut KPK," katanya. Sebelumnya, KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun bui. Jaksa penuntut umum KPK juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Anas. (Baca juga: 3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY)

LINDA TRIANITA





Berita Terpopuler:
2 Alasan Lucu Soal SBY Gugat UU Pilkada
'SBY Kecewa UU Pilkada, tapi Rakyat Tidak Bodoh'
#ShameOnYouSBY Hilang, Muncul #ShamedByYou
5 Argumen DPR Soal Pilkada DPRD yang Terbantahkan
Cari Dalang UU Pilkada, SBY Diminta Introspeksi

Berita terkait

Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Dukungan ke Salah Satu Capres-Cawapres

23 Desember 2023

Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Dukungan ke Salah Satu Capres-Cawapres

Ketum Partai Kebangkitan Nusantara Anas Urbaningrum ungkap alasan partainya belum tentukan arah dukungan ke pasangan capres-cawapres pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Belum Tentukan Arah Mendukung Pasangan Capres, Inilah Profil PKN

30 Oktober 2023

Belum Tentukan Arah Mendukung Pasangan Capres, Inilah Profil PKN

Soal dukungan capres dan cawapres di Pilpres 2024 akan dibahas di Majelis Agung PKN.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Bicara Drama Bacapres: Pada Waktunya PKN Bersikap

10 September 2023

Anas Urbaningrum Bicara Drama Bacapres: Pada Waktunya PKN Bersikap

Anas Urbaningrum memastikan PKN akan mendukung salah satu capres. Namun belum saat ini.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan dan Anas Urbaningrum Dijadwalkan Berkunjung ke Sumatera Selatan

7 September 2023

Anies Baswedan dan Anas Urbaningrum Dijadwalkan Berkunjung ke Sumatera Selatan

Anies Baswedan bakal berakhir pekan di Palembang. Di hari yang sama, Anas Urbaningrum juga dijadwalkan ke Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Hadiri Deklarasi Prabowo Subianto oleh PBB, Ini Profil Cak Imin, Anis Matta, dan Anas Urbaningrum

31 Juli 2023

Hadiri Deklarasi Prabowo Subianto oleh PBB, Ini Profil Cak Imin, Anis Matta, dan Anas Urbaningrum

Cak Imin, Anas Urbaningrum, dan Anis Matta hadiri deklarasi Prabowo Subianto sebagai Capres 2024 oleh PBB. Ini profil ketiga ketua umum partai itu.

Baca Selengkapnya

Profil Partai Kebangkitan Nusantara, Eks Sayap Partai Demokrat yang Disebut Anas Urbaningrum Bukan Partai Keluarga

16 Juli 2023

Profil Partai Kebangkitan Nusantara, Eks Sayap Partai Demokrat yang Disebut Anas Urbaningrum Bukan Partai Keluarga

Anas Urbaningrum sebut Partai Kebangkitan Nusantara bukan partai keluarga yang ekslusif. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Balik Terjun ke Dunia Politik, Gede Pasek sempat Singgung Hak Berserikat

16 Juli 2023

Anas Urbaningrum Balik Terjun ke Dunia Politik, Gede Pasek sempat Singgung Hak Berserikat

Anas Urbaningrum kembali terjun ke dunia politik setelah bebas. Gede Pasek sempat singgung hak berserikat.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Bilang PKN Bukan Partai Keluarga

16 Juli 2023

Anas Urbaningrum Bilang PKN Bukan Partai Keluarga

Anas Urbaningrum optimistis partai ini akan menjadi magnet bagi hadirnya calon kader baru yang ingin bergabung.

Baca Selengkapnya

Profil Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara

15 Juli 2023

Profil Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara

Anas Urbaningrum terpilih sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Kata Anas Urbaningrum dan Gede Pasek soal PKN yang Belum Tentukan Arah Koalisi

15 Juli 2023

Kata Anas Urbaningrum dan Gede Pasek soal PKN yang Belum Tentukan Arah Koalisi

Anas Urbaningrum dan Gede Pasek sebut Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN belum tentukan arah koalisi untuk Pemilu 2024

Baca Selengkapnya