UU Pilkada Menindak Tegas Pejabat Terpidana  

Reporter

Editor

Budi Riza

Sabtu, 27 September 2014 09:31 WIB

Mendagri Gamawan Fauzi dengan para pimpinan DPR saat rapat paripurna dengan agenda pembahasan pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat 26 September 2014. Hasil perhitungan voting menunjukkan sebanyak 135 suara mendukung Pilkada langsung, sedangkan 226 suara mendukung Pilkada dipilih DPRD. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat baru mengesahkan Undang-Undang Kepala Daerah yang baru, Jumat, 26 September 2014. Undang-undang itu akan menindak tegas kepala daerah (gubernur, wali kota, dan bupati) yang tersangkut kasus pidana.

"Kepala daerah yang ditetapkan jadi tersangka akan langsung dinonaktifkan," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang juga hadir mengesahkan undang-undang tersebut. (Baca: SBY: 10 Perbaikan Jika Pilkada Langsung)

Gamawan mengatakan sistem akan langsung menunjuk wakil kepala daerah untuk menggantikan peran atau menjadi pelaksana tugas bagi kepala daerah yang menjadi tersangka. Maka, undang-undang ini juga akan langsung mencopot jabatan kepala daerah begitu statusnya berubah menjadi terdakwa. (Baca: UU Pilkada, Netizen Minta SBY Stop Bersandiwara)

Gamawan menjelaskan undang-undang ini bertujuan agar kepala daerah yang terjerat kasus pidana memfokuskan diri terhadap proses hukumnya. "Tidak ada lagi (nanti) seorang kepala daerah menandatangani berkas/dokumen dari dalam penjara." (Baca: Ngaku Kecewa, SBY Berat Tandatangani UU Pilkada)

Gamawan memberi contoh kepada kasus Gubernur Riau Annas Maamun. Annas kini sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap Rp 2 miliar ihwal ahli fungsi lahan kebun sawit seluas 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Ditetapkannya Annas sebagai tersangka otomatis menjadikan wakilnya, Arsyad Djuliandi Rachman, sebagai pelaksana tugas gubernur. Djuliandi akan segera diangkat sebagai pelaksana tugas berbarengan dengan diterapkannya undang-undang ini. "Insya Allah, tujuh hari ke depan," kata Gamawan.

ANDI RUSLI

Terpopuler:


RUU Pilkada, SBY Minta Dalang Walkout Diusut
Demokrat Walkout RUU Pilkada, Ruhut: Siapa yang Ngibulin?
UU Pilkada Tak Berlaku di Empat Daerah Ini
Pengamat: RUU Pilkada Balas Dendam Kubu Prabowo
Ahok dan Ridwan Kamil Bisa Jadi Motor Gugat UU Pilkada

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

8 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

11 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

49 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

55 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya