Mendagri Gamawan Fauzi dengan para pimpinan DPR saat rapat paripurna dengan agenda pembahasan pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat 26 September 2014. Hasil perhitungan voting menunjukkan sebanyak 135 suara mendukung Pilkada langsung, sedangkan 226 suara mendukung Pilkada dipilih DPRD. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat baru mengesahkan Undang-Undang Kepala Daerah yang baru, Jumat, 26 September 2014. Undang-undang itu akan menindak tegas kepala daerah (gubernur, wali kota, dan bupati) yang tersangkut kasus pidana.
"Kepala daerah yang ditetapkan jadi tersangka akan langsung dinonaktifkan," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang juga hadir mengesahkan undang-undang tersebut. (Baca: SBY: 10 Perbaikan Jika Pilkada Langsung)
Gamawan mengatakan sistem akan langsung menunjuk wakil kepala daerah untuk menggantikan peran atau menjadi pelaksana tugas bagi kepala daerah yang menjadi tersangka. Maka, undang-undang ini juga akan langsung mencopot jabatan kepala daerah begitu statusnya berubah menjadi terdakwa. (Baca: UU Pilkada, Netizen Minta SBY Stop Bersandiwara)
Gamawan menjelaskan undang-undang ini bertujuan agar kepala daerah yang terjerat kasus pidana memfokuskan diri terhadap proses hukumnya. "Tidak ada lagi (nanti) seorang kepala daerah menandatangani berkas/dokumen dari dalam penjara." (Baca: Ngaku Kecewa, SBY Berat Tandatangani UU Pilkada)
Gamawan memberi contoh kepada kasus Gubernur Riau Annas Maamun. Annas kini sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap Rp 2 miliar ihwal ahli fungsi lahan kebun sawit seluas 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Ditetapkannya Annas sebagai tersangka otomatis menjadikan wakilnya, Arsyad Djuliandi Rachman, sebagai pelaksana tugas gubernur. Djuliandi akan segera diangkat sebagai pelaksana tugas berbarengan dengan diterapkannya undang-undang ini. "Insya Allah, tujuh hari ke depan," kata Gamawan.