TEMPO.C, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencokok Gubernur Riau Annas Maamun di kediamannya di Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis malam, 25 September 2014.
Gubernur Riau yang baru dilantik pada Februari lalu untuk menggantikan Rusli Zainal yang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus suap PON dan kehutanan itu memiliki kekayaan yang melimpah. (Baca: Penangkapan Annas Maamun Jadi Trending Topic)
Menurut Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara yang diajukan untuk memenuhi persyaratan pencalonan gubernur yang dilansir dari situs KPK, Annas memiliki total harta Rp 12,418 miliar per 1 Juni 2013. Harta Annas naik Rp 500 juta saat kembali menjabat Bupati Rokan Hilir pada 2011.
Aset Annas, yang terpilih sebagai Bupati Rokan Hilir dua kali, terbagi dalam aset bergerak dan tak bergerak. Aset tak bergerak pemimpin daerah yang belum lama ini terjerat kasus dugaan asusila itu berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Dumai, Bengkalis, Pekanbaru, dan Bekasi dengan total nilai Rp 6,689 miliar atau naik Rp 90 juta dari 2011. (Baca: Gubernur Riau Terlapor Tindak Asusila Dibekuk KPK)
Rumah Annas, yang juga pernah menjabat Ketua DPRD Rokan Hilir, di Jakarta Timur tak tercatat dalam laporan kekayaannya ini. Sedangkan nilai harta bergerak Annas berupa mobil menurun dari Rp 382 juta pada 2011 menjadi Rp 65 juta.
Gubernur berusia 74 tahun itu juga mempunyai perkebunan sawit senilai Rp 240 juta. Nilai ini naik empat kali lipat dalam dua tahun. Tercatat, perkebunan sawit yang dimiliki Annas diperoleh dari hibah pada 1998. Sedangkan harta Annas lain berupa logam dan batu mulia bernilai Rp 144 juta. Annas juga mempunyai giro dan kas sejumlah Rp 5,28 miliar. (Baca: Annas Maamun Curhat Soal Isu Asusila)
Annas dicokok bersama delapan orang lain sekitar pukul 17.30 kemarin di rumah pribadinya. KPK turut membawa dua perempuan yang merupakan kerabat Annas, sopir, pengusaha, dan ajudan. Mereka diduga sedang melakukan transaksi penyuapan. KPK juga menyita duit miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan itu.
LINDA TRIANITA
Berita terpopuler lainnya:
'Jangan Ada Pemberlakuan Jilbab untuk Non-Muslim'
Parkir Meter, DKI Raup Rp 120 miliar Setahun
Dolmen Ditemukan di Semak-semak Gunung Padang
RUU Pilkada, Kubu Jokowi Merasa Dibohongi Demokrat
Era Pilkada Langsung Akhirnya Tamat
Berita terkait
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
58 hari lalu
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
59 hari lalu
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
17 Februari 2024
Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA
13 Februari 2024
Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHelmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda
6 Februari 2024
Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.
Baca Selengkapnya