Demonstran yang tergabung dalam barisan relawan Tangerang Selatan berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, 25 September 2014. Dalam unjuk rasa, massa menegaskan menolak RUU Pilkada tidak langsung disahkan oleh DPR. Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengancam akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi bila DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
"Bila akhirnya RUU Pilkada disahkan, bisa ditempuh proses hukum seperti judicial review di Mahkamah Konstitusi, di samping proses politik," ujar Hasto Kristiyanto di kantor Transisi, Jakarta, Kamis, 25 September 2014. (Baca: Kisruh RUU Pilkada, Bendera PKS Dibakar)
Hasto mengatakan proses pemilihan kepala daerah lewat DPRD, menurut Hasto, adalah bentuk pencabutan hak kedaulatan rakyat. "Rakyat seharusnya diberikan kedaulatan untuk memilih pemimpinnya. Itu tidak bisa ditawar lagi, murni hak rakyat," ujarnya. (Baca juga: Peta RUU Pilkada: Kubu Prabowo 233, Jokowi 237)
Hasto mengatakan PDIP tidak akan melancarkan lobi agresif untuk mengajak partai lain mendukung pemilihan kepala daerah langsung. "Semestinya wakil rakyat sadar pemilihan itu harus diserahkan kepada rakyat. Kami tidak melobi secara agresif," ujarnya. (Baca: Soal Pilkada Langsung, Partai Golkar Terbelah)
Rapat paripurna DPRD akan segera mengambil keputusan soal Rancangan Undang-Undang Kepala Daerah. Semula sidang tak dihadiri seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dari Koalisi Merah Putih, Partai Golkar adalah fraksi yang anggotanya paling banyak bolos. Dari kubu penyokong Joko Widodo, adalah Fraksi Hanura. (Baca juga: RUU Pilkada, Kubu Jokowi di Ambang Kekalahan)
Merujuk absensi sekretariat DPR pada 25 September 2014 hingga pukul 13.00 WIB, jumlah legislator Golkar yang hadir hanya 92 orang. Padahal total anggota fraksinya adalah 104. Sedangkan Hanura hanya 8 dari 17 anggota fraksi. (Baca: RUU Pilkada, Wali Kota Bandung Siap Pimpin ke MK)
Ketidakhadiran para wakil rakyat itu sekaligus menyeimbangkan kekuatan kubu Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK bila digelar voting. Sebab jumlah legislator yang berada di bawah kubu Prabowo-Hatta sebanyak 233 orang. Adapun dari kubu Jokowi-Jk ditambah Partai Demokrat mencapai 237 orang. Selisihnya hanya 4 orang. (Baca: Putra Presiden Sukarno Demo Tolak RUU Pilkada)