TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 2 tersangka baru terkait dengan sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten. "Penyidik sudah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan AH (Amir Hamzah) dan K (Kasmin) sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di KPK, Jakarta, Kamis, 25 September 2014. (Baca: Suap Pilkada Lebak, Wawan Hanya Divonis 5 Tahun)
Menurut dia, penyidik KPK menemukan 2 alat bukti dari rangkaian proses persidangan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, dan adik Atut, Chaeri Wardhana. "Fakta-fakta persidangan menunjukkan ada keterlibatan AH dan K," ujarnya. (Baca: Kuasa Hukum Sebut Adik Atut Korban Konspirasi)
Bekas calon bupati dan wakil bupati Lebak ini, kata Johan, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi janji atau hadiah pada hakim untuk memuluskan proses pengadilan, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar. "Mereka bersama-sama dengan Chaeri dan Atut melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
AH dan K dijerat dengan undang-undang antikorupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah memvonis Akil dengan hukuman penjara seumur hidup. Atut divonis 4 tahun penjara serta Chaeri divonis 5 tahun penjara dalam kasus sengketa pilkada Lebak, Banten. (Baca: Disiapkan Rp 1 M, Akil Malas Urus Pilkada Lebak?)
RAYMUNDUS RIKANG
Berita terpopuler lainnya:
Wartawati Tempo Dilecehkan Simpatisan FPI
FPI Minta Ahok Jaga Mulut
Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?
Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh
Berita terkait
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
9 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
9 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
11 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
11 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
12 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
15 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
18 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
20 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
1 hari lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
1 hari lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca Selengkapnya