Massa yang tergabung dalam "Koalisi Kawal RUU Pilkada" membawa poster seruan dukungan Pilkada Langsung pada aksinya di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 24 September 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat akan membahas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, RUU Pemerintahan Daerah, dan RUU Administrasi Pemerintahan setelah rehat siang. Rehat siang disepakati berlangsung satu jam.
"Kita rehat dulu untuk makan dan salat, lalu lanjutkan untuk bahas yang berat-berat. Pukul 14.30 rapat mulai lagi," kata pimpinan rapat paripurna, Priyo Budi Santoso, di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 25 September 2014. (Baca: Tolak Pilkada Langsung, Ini Sanksi dari Demokrat)
Sebelum rehat, DPR telah mengesahkan empat RUU, yakni UU Tenaga Kesehatan, UU Keperawatan, UU Jaminan Produk Halal, dan UU Perlindungan Anak. Pembahasan keempat RUU itu berjalan mulus. Hanya ada dua interupsi dari Fraksi PDI Perjuangan saat pembahasan RUU Tenaga Kerja dan Nurdiman Munir dari Fraksi Golkar saat pembahasan RUU Perlindungan Anak. (Baca: RUUPilkada, Pemerintah Berusaha Turuti Demokrat)
Pembahasan RUU Pilkada diperkirakan berjalan alot karena suara fraksi terbelah. Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mendukung opsi pilkada langsung. Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Golkar, dan Fraksi Gerindra mendukung opsi pilkada melalui DPR.
Adapun, Fraksi Demokrat yang memilih opsi pilkada langsung masih berkeras agar sepuluh syaratnya masuk dalam beleid. Apabila tak diakomodasi, mereka akan memunculkan opsi ketiga. (Baca: KPUD Bingung Diminta Siapkan Pilkada Tak Langsung)