Anas Divonis 8 Tahun Bui, KPK Ajukan Banding  

Reporter

Kamis, 25 September 2014 07:43 WIB

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas putusan terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji serta pencucian uang, Anas Urbaningrum. Meski begitu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Pimpinan KPK dipastikan akan mengajukan banding bila hukumannya di bawah 2/3 tuntutan. Apalagi, menurut kami, dakwaan kesatu primer dan ketiga juga berhasil dibuktikan jaksa penuntut umum," kata Bambang melalui pesan singkat, Rabu, 24 September 2014. Sebelumnya, hakim menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara. (Baca: Anas Divonis 8 Tahun, Pendukung Umpat Hakim)

Kendati demikian, Bambang menilai majelis hakim tetap independen dan obyektif di tengah tekanan dan manuver dari kelompok loyalis terdakwa. Menurut dia, ada yang sangat menarik dalam pertimbangan hukum hakim. Bambang merujuk pada pernyataan hakim bahwa Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara berlanjut dan berulang-ulang dalam kapasitas jabatannya sebagai anggota DPR.

Hal penting lainnya, kata Bambang, terungkap bahwa Anas melakukan tipu muslihat dengan menyembunyikan begitu banyak hasil kejahatannya. Caranya dengan mengalihkannya atau menyembunyikan pada keluarganya sendiri hingga mertuanya. (Baca: Anas Tantang Hakim dan Jaksa Bersumpah Mubahalah)

Bambang juga takjub karena kekayaan Anas cukup fantastik lantaran dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 57 miliar dan lebih dari US$ 5,2 juta. "Hanya dengan menjadi DPR beberapa tahun serta ketua partai tapi berhasil mengumpulkan kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan bila dibandingkan dengan profil penghasilannya," kata dia.

Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Anas juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar‎ Rp 57.590.330.580 dan USD 5.261.070‎. Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap, maka harta benda Anas disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi kekurangan. Kalau harta benda tersebut tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara dua tahun. (Baca: Kata Anas Soal Janji Gantung di Monas Usai Vonis)

LINDA TRIANITA

TERPOPULER


FPI Minta Ahok Jaga Mulut
Wartawati Tempo Dilecehkan Simpatisan FPI
Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?
Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

5 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

8 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

10 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

16 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

21 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya