TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin mengaku pernah mendengar akan dilakukannya penyuapan terhadap Khairiansyah, auditor BPK, oleh Mulyana Wira Kusumah. "Tidak pernah disampaikan ke saya secara jelas. Dengar samar-samar, pernah. Tapi tidak jelas,"katanya.Namun Nazaruddin membantah dirinya menyetujui penyuapan terhadap auditor BPK, seperti dikatakan Gunawan Utomo, pengacara Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal KPU Sussongko Suhardjo. Persetujuan itu, kata Gunawan, diberikan Nazaruddin dalam sebuah pertemuan informal antara Ketua KPU dengan Sussongko dan Mulyana di ruang kerja ketua, dalam sebuah kesempatan usai rapat pleno.Ditanya kenapa tidak melarang penyuapan ketika telah mendengar walau secara samar? Nazaruddin beralasan dirinya tidak bisa melarang atau menyuruh anggota KPU untuk berbuat sesuatu. "Saya tidak punya wewenang untuk itu,"katanya pada wartawan usai melantik anggota KPU Propinsi Nangroe Aceh Darussalaam dan Kalimantan Selatan di kantor KPU, Kamis (12/5) siang. "Yang berhak adalah pleno. Tidak mungkin saya secara pribadi dan sebagai ketua KPU untuk melarang atau menyuruh anggota KPU,"kata Nazaruddin.Menurut Nazaruddin, dirinya tidak memiliki kepentingan untuk menyuruh atau menyetujui penyuapan. "Untuk apa? Saya tahu dari laporan Bu Chusnul Mariyah, sebagai koordinator pengadaan logistik, tidak ada masalah dengan laporan BPK,"katanya. Nazaruddin juga beralasan, kalaupun ia menyuruhkan, tentunya bukan hanya satu item yang diaudit BPK saja, melainkan semuanya. Ibnu Rusydi