Hakim: Anas Tak Terbukti Cuci Uang Rp 3 Miliar  

Reporter

Rabu, 24 September 2014 21:35 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis 24 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan dakwaan kumulatif ketiga terhadap bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tak terbukti. Dalam dakwaan kumulatif ketiga itu, Anas diduga melakukan pencucian sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. (Baca: Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara)

Majelis hakim Prim Haryadi mengatakan bekas Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin yang memerintahkan anak buahnya, Yulianis, agar mengeluarkan duit Rp 3 miliar dalam pengurusan IUP melalui Khalilur Abdullah alias Lilur. Menurut dia, hal ini dibenarkan saksi Lilur yang mengadakan beberapa kali pertemuan dengan Nazar.

"Nazar ingin punya jumlah tambang yang besar di Kalimantan Timur," ujarnya saat pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 September 2014. (Baca: Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?)

Karena itu, Nazar minta dicarikan 10 perusahaan yang akan diajukan IUP ke Pemerintah Daerah Kutai Timur. Namun, hanya satu perusahaan yang akhirnya diajukan IUP ke Pemda Kutai, yakni PT Arina Kotajaya seluas kurang-lebih 5 ribu hingga 10 ribu hektare di Kecamatan Bengalon dan Kongbeng. Berdasarkan hal itu, hakim menilai Anas tidak terbukti menyamarkan uangnya.

"Tidaklah terdakwa yang melakukan pembayaran Rp 3 miliar kepada Khalilur untuk pembayaran IUP. Unsur dengan sengaja menyamarkan tidaklah terbukti," kata Prim. Dengan demikian, ujar dia, unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. (Baca: 6 Orang Mati, Vonis Anas, dan Skandal Hambalang)

Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Anas juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar‎ Rp 57.590.330.580 dan US$ 5.261.070‎. Jika tidak bayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi kekurangan. Jika tetap tidak mencukupi, maka denda diganti pidana penjara dua tahun.

Hakim menilai Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara berlanjut dan berulang-ulang dalam kapasitas jabatannya sebagai anggota DPR. Pencucian uang bekas Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Indonesia itu terbukti untuk pembelian sejumlah tanah di Mantrijeron, Yogyakarta, seluas 7.870 meter dan dua petak tanah di Duren Sawit, Jakarta Timur.

LINDA TRIANITA

TERPOPULER

3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Bocah 8 Tahun Dapat Duit Rp 15 Miliar dari YouTube
Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi
Jokowi Emoh Ditanya Lagi Soal Jakarta

Berita terkait

Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Dukungan ke Salah Satu Capres-Cawapres

23 Desember 2023

Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Dukungan ke Salah Satu Capres-Cawapres

Ketum Partai Kebangkitan Nusantara Anas Urbaningrum ungkap alasan partainya belum tentukan arah dukungan ke pasangan capres-cawapres pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Belum Tentukan Arah Mendukung Pasangan Capres, Inilah Profil PKN

30 Oktober 2023

Belum Tentukan Arah Mendukung Pasangan Capres, Inilah Profil PKN

Soal dukungan capres dan cawapres di Pilpres 2024 akan dibahas di Majelis Agung PKN.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Bicara Drama Bacapres: Pada Waktunya PKN Bersikap

10 September 2023

Anas Urbaningrum Bicara Drama Bacapres: Pada Waktunya PKN Bersikap

Anas Urbaningrum memastikan PKN akan mendukung salah satu capres. Namun belum saat ini.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan dan Anas Urbaningrum Dijadwalkan Berkunjung ke Sumatera Selatan

7 September 2023

Anies Baswedan dan Anas Urbaningrum Dijadwalkan Berkunjung ke Sumatera Selatan

Anies Baswedan bakal berakhir pekan di Palembang. Di hari yang sama, Anas Urbaningrum juga dijadwalkan ke Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI

10 Agustus 2023

Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI

rekam jejak karier dan pendidikan Moeldoko yang selalu kalah melawan kubu AHY soal pengajuan gugatan kepengurusan Partai Demokrat

Baca Selengkapnya

Hadiri Deklarasi Prabowo Subianto oleh PBB, Ini Profil Cak Imin, Anis Matta, dan Anas Urbaningrum

31 Juli 2023

Hadiri Deklarasi Prabowo Subianto oleh PBB, Ini Profil Cak Imin, Anis Matta, dan Anas Urbaningrum

Cak Imin, Anas Urbaningrum, dan Anis Matta hadiri deklarasi Prabowo Subianto sebagai Capres 2024 oleh PBB. Ini profil ketiga ketua umum partai itu.

Baca Selengkapnya

Profil Partai Kebangkitan Nusantara, Eks Sayap Partai Demokrat yang Disebut Anas Urbaningrum Bukan Partai Keluarga

16 Juli 2023

Profil Partai Kebangkitan Nusantara, Eks Sayap Partai Demokrat yang Disebut Anas Urbaningrum Bukan Partai Keluarga

Anas Urbaningrum sebut Partai Kebangkitan Nusantara bukan partai keluarga yang ekslusif. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Balik Terjun ke Dunia Politik, Gede Pasek sempat Singgung Hak Berserikat

16 Juli 2023

Anas Urbaningrum Balik Terjun ke Dunia Politik, Gede Pasek sempat Singgung Hak Berserikat

Anas Urbaningrum kembali terjun ke dunia politik setelah bebas. Gede Pasek sempat singgung hak berserikat.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Bilang PKN Bukan Partai Keluarga

16 Juli 2023

Anas Urbaningrum Bilang PKN Bukan Partai Keluarga

Anas Urbaningrum optimistis partai ini akan menjadi magnet bagi hadirnya calon kader baru yang ingin bergabung.

Baca Selengkapnya

Profil Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara

15 Juli 2023

Profil Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara

Anas Urbaningrum terpilih sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya