RUU Pilkada, Pemerintah Berusaha Turuti Demokrat  

Reporter

Rabu, 24 September 2014 08:36 WIB

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan. TEMPO/Dhemas Reviyanto


TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah, menyatakan pemerintah akan melakukan usaha maksimal agar opsi RUU Pilkada yang dibawa ke Sidang Paripurna DPR pada Kamis, 25 September 2014 lebih sedikit. "Pemerintah akan berusaha memasukkan semua usulan ke dalam draf RUU," ujar dia di Hotel Ayaduta, Selasa, 24 September 2014.

Ihwal usulan, Fraksi Demokrat tetap memilih mekanisme pilkada langsung dengan sepuluh syarat. Namun, ada beberapa syarat yang belum diatur dalam draf RUU Pilkada. Misalnya soal uji publik, Demokrat menginginkan agar panitia uji publik berwenang memutuskan apakah kandidat kepala daerah bisa mencalonkan diri atau tidak. Sebagai pembanding, dalam draf, panitia uji publik tidak mempunyai kewenangan itu. Uji publik hanya memaparkan rekam jejak dan kapasitas kandidat, selanjutnya publik yang menilai. (Baca: KPUD Bingung Diminta Siapkan Pilkada Tak Langsung)

Usulan lain dari Demokrat berkaitan dengan pendukung calon kepala daerah. Apabila pendukung tersebut berbuat kekerasan, maka si kandidat harus bertanggung jawab dengan cara didiskualifikasi. Partai berlambang bintang Mercy itu juga mengusulkan tentang penganggaran pilkada langsung. “Itu akan dirundingkan. Kalau ternyata disepakati, ya bisa masuk draf dan sedikit opsi yang dibawa ke paripurna," kata Djohermansyah. (Baca: Dukung Pilkada DPRD, Patrialis Siap Digugat)

Selain Demokrat, menurut pimpinan Komisi Pemerintahan Agun Gunanjar, Dewan Perwakilan Daerah mengusulkan mekanisme pilkada campuran, yakni pilkada untuk gubernur dipilih langsung dan DPRD memilih untuk memilih bupati/wali kota. "DPD sifatnya hanya memberi pandangan. Akan kami pelajari dengan seksama," kata Agun.

Menurut Djohermansyah, selama ini draf RUU Pilkada hanya disediakan dalam dua versi, yakni versi pilkada langsung dan pilkada melalui DPRD. Oleh sebab itu, ia berharap maksimal hanya ada dua opsi RUU Pilkada. (Baca: Wakil Ketum Suharso: PPP Pilih Pilkada Langsung)

Wakil Pimpinan Komisi Pemerintahan dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo, mengatakan sesungguhnya sepuluh syarat yang diajukan Demokrat sebagian besar sudah terkandung dalam draf yang ada. Dalam hal ini, hanya ada satu poin yang berbeda, yakni soal uji publik. "Semoga besok bisa bulat. Tapi kalau Demokrat masih berkeras soal poin itu, ya apa boleh buat," kata dia.

Kamis besok, pengambilan keputusan tingkat pertama RUU Pilkada akan dilakukan. Hingga saat ini, empat fraksi, yakni PDI Perjuangan, Demokrat, PKB, dan Hanura setuju dengan pilkada langsung. Sedangkan lima fraksi lainnya, yaitu PAN, PKS, PPP, Golkar, dan Gerindra mendukung pilkada melalui DPRD. Hasil keputusan tingkat pertama akan disahkan di Sidang Paripurna DPR pada 25 September 2014. (Baca: Resmi, Demokrat Dukung Pilkada Langsung)

TIKA PRIMANDARI

TERPOPULER



3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Bocah 8 Tahun Dapat Duit Rp 15 Miliar dari YouTube
Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi
Jokowi Emoh Ditanya Lagi Soal Jakarta



Advertising
Advertising

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

50 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

56 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya