TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat sepakat menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. "Berdasarkan surat dari pimpinan Komisi II, RUU Pemda ditunda pengesahannya menjadi tanggal 25 September. Apakah setuju?" ujar pimpinan paripurna, Priyo Budi Santoso, di Ruang Paripurna, Selasa, 23 September 2014. "Setuju," ujar anggota sidang.
Ketua Panitia Kerja RUU Pemda Totok Daryanto mengatakan harus melakukan sinkronisasi di antara RUU Pilkada dan RUU Administrasi Pemerintahan. "Kalau untuk pemda semuanya sudah setuju, yang masih ada masalah, kan, RUU Pilkada. Makanya masih mau disinkronisasikan dan dikoordinasikan di antara tiga undang-undang itu," katanya.
Menurut Totok, sinkronisasi penting dilakukan supaya tidak ada kekosongan hukum. Ia mencontohkan soal kewenangan wakil kepala daerah yang diatur dalam RUU Pemda, sementara mekanisme pemilihannya diatur dalam RUU Pilkada. Ditambah lagi belum ada kesepakatan apakah wakil kepala daerah dipilih sepaket atau tidak sepaket karena masih ada perbedaan pendapat.
Wakil Komisi Pemerintahan Khatibul Umam Wiranu mengatakan dalam rapat sinkronisasi pihaknya akan menambah ayat-ayat terkait dengan wakil kepala daerah. Selain itu, sehubungan dengan pasal kepala daerah yang tak boleh menjabat ketua partai politik, kata Umam, juga harus dipertegas. "Jangan ngambang, yang dimaksud ketua itu apa? Ketua partai atau pengurus harian?" ujarnya.
Adapun rapat sinkronisasi akan dilakukan di Hotel Aryaduta pukul 13.00. Rapat ini akan dihadiri perwakilan panitia kerja tiga RUU dan pemerintah. Umam memastikan tiga RUU tersebut akan disahkan pada 25 September mendatang. "Harus disahkan karena RUU Pemda sudah membatalkan isi pengaturan pilkada di UU Nomor 32," ujarnya.
TIKA PRIMANDARI
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
Istri AKBP Idha Endri Kuasai Harta Bandar Narkoba
Golkar Terbelah Hadapi Voting RUU Pilkada
Resmi, Demokrat Dukung Pilkada Langsung
Akhirnya, Jokowi Bocorkan Nama Kabinetnya
Berita terkait
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
23 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
1 hari lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
2 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
2 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaDitolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi
3 hari lalu
Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok
3 hari lalu
Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.
Baca SelengkapnyaPeneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya
3 hari lalu
PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.
Baca SelengkapnyaBMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali
6 hari lalu
Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
7 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaPrabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya
7 hari lalu
Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.
Baca Selengkapnya