J. Kristiadi: Trah Keluarga Bikin Parpol Busuk

Reporter

Editor

Budi Riza

Minggu, 21 September 2014 12:26 WIB

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri memukul gong menandai dibukanya Rakernas ke-IV PDIP di Semarang, Jateng, 19 September 2014. Tempo/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik dari Centre for Strategic of International Studies, J. Kristiadi, mengatakan penempatan tokoh dan trah keluarga dalam kepengurusan partai politik hanya akan menimbulkan kasta politik baru.

Alasannya, ini akan menutup jalannya transformasi ketokohan. “Akan terjadi pembusukan di dalam internal partai,” kata Kristiadi saat dihubungi Tempo, Ahad, 21 September 2014. (Baca: Mega Jadi Ketua Umum PDIP,Fadli:Kapan Terpilihnya?)

Menurut Kristiadi, penempatan tokoh dalam partai seharusnya tidak dipilih berdasarkan trah keluarga. Cara terbaik adalah menggunakan sistem meritokrasi, yang memberikan penghargaan kepada tokoh berprestasi atau berkemampuan untuk menentukan jabatan tertentu.

Sistem meritokrasi ini akan membuat pintu demokrasi dalam partai terus terbuka. “Kekuatan demokrasi ini yang bisa menggerakkan regenerasi partai,” kata Kristiadi. (Baca: Rakernas Tetapkan Megawati Ketua Umum PDIP Lagi)

Kristiadi mencontohkan Partai Gandhi di India yang sangat kuat dengan kasta berlapis-lapis. Sistem ini, kata Kristiadi, akan menyandera demokrasi internal partai sehingga dapat menimbulkan adanya dinasti partai.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan PDIP tidak boleh dilepaskan dari trah Presiden Indonesia pertama Sukarno. Alasannya, kata Tjahjo, PDIP masih perlu perekat agar solidaritas partai tetap terjaga. (Baca: Mega: Emangnya Saya Ngurusin Kabinet)

Adapun Megawati Soekarnoputri akan menjabat lagi sebagai Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 2015-2020. Jabatan Ketua Umum PDIP diduduki Mega sejak 1999.

Di dalam PDIP, trah Sukarno antara lain Guruh Sukarnoputra, Puti Guntur Soekarno, dan Puan Maharani. Puan selama ini digadang-gadang menjadi penerus Trah Sukarno di PDIP.

DEVY ERNIS







Berita lain:
Jokowi: Bangsa Besar Tidak Cukup Dibangun Empat Partai
Mega: Emangnya Saya Ngurusin Kabinet
Gerindra Kongres, Adik Prabowo Datangi Ragunan

Berita terkait

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

3 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

28 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

28 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

34 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

36 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

37 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

38 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

38 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

39 hari lalu

Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya