KPK Kecewa Kementerian Hukum Obral Remisi bagi Koruptor

Reporter

Editor

Budi Riza

Sabtu, 20 September 2014 11:56 WIB

Petugas Direktorat Gratifikasi meletakkan gitar bass milik Jokowi di lemari kaca di gedung KPK, Jakarta, 17 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku kecewa lantaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan mudah memberikan remisi dan pembebasan bersyarat bagi para terpidana korupsi.

Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan kemudahan ini bisa memunculkan persepsi di kalangan koruptor. Mereka bisa-bisa menggampangkan sanksi yang dijatuhkan meski komisi antirasuah itu menuntut hukuman yang berat. (Baca: KPK Siap Bantu Jokowi Telisik Calon Menteri)

"Toh, akhirnya percuma saja keberadaan KPK ini. Dalam konteks pembebasan bersyarat, tidak digubris juga. Ya, biarin aja KPK mau ngapain," kata Johan di kantornya, Jumat, 19 September 2014. Soalnya, ketika sudah divonis dengan kekuatan hukum tetap, terdakwa korupsi menjadi kewenangan kementerian hukum.

Johan melanjutkan, KPK menuntut presiden terpilih Joko Widodo giat mengkampanyekan pemberantasan korupsi sesuai dengan janjinya. "Kami akan tagih itu, apakah presiden yang baru itu menjalankan janji-janji kampanyenya," ujar Johan. (Baca: Tahun ini, Koruptor Tetap Dapat Remisi)

Kementerian Hukum sedang mengkaji pemberian pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus percobaan suap terhadap pimpinan dan penyidik KPK Anggodo Widjojo. Kementerian hukum menilai adik Anggoro Widjojo, terdakwa kasus suap pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, itu berhak memperoleh remisi umum dan remisi khusus selama 2010-2014 sebanyak 24 bulan 10 hari. (Baca: Aturan Pengetatan Remisi Mandek di Istana)

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Anggoro divonis 5 tahun penjara karena terbukti mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK sebesar Rp 5 miliar lebir. Upaya itu dia lakukan guna menggagalkan penyidikan kasus korupsi SKRT di Departemen Kehutanan yang melibatkan kakaknya, yang saat itu masih buron.

Mahkamah Agung menolak permohonan banding Anggodo di tingkat kasasi dan justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Anggodo terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. (Baca: KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Anggodo)

Sebelumnya, Kementerian Hukum memberikan pembebasan bersyarat untuk lima terpidana korupsi. Di antaranya terpidana kasus suap Bupati Buol, Hartati Murdaya Poo; dan terpidana kasus korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah, Fahd El Fouz.

Padahal, KPK sudah menolak permohonan menjadikan keduanya justice collaborator. Dalam kasus remisi Anggodo, KPK sudah mengirimkan penolakan kepada Kementerian Hukum.

LINDA TRIANITA











TERPOPULER




Jokowi Kaget Biaya Perjalanan Pemerintah Rp 30 T
Demokrat Merapat, JK Siapkan Kursi di Kabinet
Pria Saudi Wajibkan iPhone 6 sebagai Mas Kawin
|
5 Hal Berubah jika Skotlandia Lepas dari Inggris

Advertising
Advertising

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

10 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

11 jam lalu

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

13 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

15 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

18 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

19 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

21 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

21 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

22 jam lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

23 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya