Pembuat Buku Agama Kontroversial Diusulkan Dihukum

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Jumat, 19 September 2014 22:59 WIB

TEMPO/ Arie Basuki

TEMPO.CO, Tegal - Ulama dan santri di Kota Tegal, Jawa Tengah, mendesak agar Kementerian Agama memberikan sanksi tegas terhadap penyusun buku Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) yang menyebut makam wali sebagai contoh berhala.

“Sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku itu mesti dipublikasikan melalui media massa,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Tegal Abu Chaer An Nur saat mendatangi kantor Kementerian Agama Kota Tegal, Jumat, 19 September 2014. (Baca: Buku Agama Terbitan Pemerintah Dilaporkan ke Polisi)

Abu Chaer mendatangi kantor Kementerian Agama Kota Tegal bersama belasan ulama, tokoh agama, dan santri untuk menyampaikan pernyataan sikap ihwal buku pegangan guru kelas VII madrasah tsanawiyah yang dinilai melecehkan umat Islam itu. (Baca: ISNU Kritik Buku Agama Terbitan Pemerintah)

Buku terbitan Kementerian Agama tahun 2014 itu memicu kontroversi karena pada halaman 14 bab I, yang mendiskusikan perbandingan kondisi kepercayaan Mekah dengan kepercayaan sekarang, terdapat kata-kata “berhala sekarang adalah kuburan para wali”.

Abu Chaer mengatakan pihaknya akan menggugat Kementerian Agama jika tidak menjatuhkan sanksi terhadap penyusun buku produk kurikulum 2013 itu. Menurut dia, munculnya kata-kata yang memicu kontroversi itu bukan karena faktor kurang teliti. (Baca juga: Kementerian Agama Minta Maaf Salah Cetak Buku MTs)

Jika Kementerian Agama tidak merespons dua tuntutan itu, ulama dan santri di Kota Tegal akan melakukan gerakan moral. Namun Abu Chaer belum bersedia menjelaskan secara detail ihwal gerakan moral tersebut.

Reaksi keras juga datang dari pengasuh Pondok Pesantren Daarul Hijrah Kota Tegal, al-Habib Thohir al-Kaaf. Thohir tetap tidak terima dengan alasan bahwa munculnya kata-kata kontroversial itu akibat human error. “Alasannya enteng sekali," katanya.

"Padahal kalimat itu mengindikasikan adanya penyisipan paham Prutanis atau Salafi,” kata Thohir. Dia meminta Kementerian Agama segera meralat alasan human error seperti yang dilansir sejumlah media pada Rabu lalu. “Secara tidak langsung kata-kata di buku itu telah memvonis orang yang ziarah sebagai penyembah berhala,” ujar Thohir.

Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat Kementerian Agama Kota Tegal Akhmad Jazuli menambahkan, buku Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) itu sudah ditarik dari peredaran dan akan dikirimkan ke Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. “Ada delapan eksemplar dari MTs negeri dan swasta yang sudah kami tarik tadi pagi,” kata Akhmad.

DINDA LEO LISTY

Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Pilkada oleh DPRD | Jero Wacik | IIMS 2014

Berita terpopuler lainnya:

Jokowi Kaget Biaya Perjalanan Pemerintah Rp 30 T
5 Hal Berubah jika Skotlandia Lepas dari Inggris
Arkeolog Meragukan Usia Koin Gunung Padang
Beli Honda HR-V, Berapa Harganya?

Berita terkait

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

13 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

14 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

25 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

26 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

27 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

28 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

31 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

36 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

45 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya