TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa memulai kembali audit atas sepuluh proyek Komisi Pemilihan Umum (KPU) lainnya. "Bisa saja, kalau DPR memerintahkan kami,"ujar anggota BPK Baharuddin Aritonang usai penyerahan audit BPK kepada pimpinan DPR, Selasa (10/5) di Gedung DPR/MPR.Menurut Baharuddin Aritonang, saat ini, BPK sudah menyelesaikan dua dari empat audit investigasi pesanan DPR. Semuanya merupakan audit pemilu legislatif. Selanjutnya, yang ditunggu DPR adalah audit pemilu Presiden dan KPUD yang diharapkan selesai bulan Juni mendatang.BPK, menurut Baharuddin Aritonang, bisa kembali melakukan audit bersamaan dengan penyidikan yang dilakukan saat ini sedang dilakukan KPK dan pihak penyidik lainnya, seperti kejaksaan dan kepolisian. Apalagi, dalam rekomendasi Komisi Hukum saat dengar pendapat dengan BPK diminta untuk melanjutkan audit untuk penyelenggaraan pemilu legislatif dan presiden yang lalu, walaupun saat ini hal segala dokumen sudah di tangan penyidik.Lima dari 15 proyek KPU, menurut Baharuddin Aritonang, merupakan proyek dengan anggaran di atas satu miliar rupiah. "Jadi kami dahulukan,"ujarnya. Apalagi dalam melakukan audit investigatif, relatif lebih lama dibanding audit finansial. Saat ini, menurut Baharuddin, situasinya tidak kondusif untuk melakukan audit kembali. Karena, ada kondisi psikologis anggota dan staf KPU yang melihat situasi yang berkembang. "Sudah tidak obyektif lagi kesannya," ujar Aritonang. Selain itu, semua dokumen yang diperlukan untuk bahan pengauditan sudah di tangan penyidik. Orang-orang yang terlibat pun saat ini sudah menjadi milik penyidik. "Saat ini, prioritas pemegang dokumen adalah penyidik,"ujarnya.Yophiandi dan Sam Cahyadi