Kemendikbud Setuju Buku MTs dari Kemenag Direvisi  

Reporter

Kamis, 18 September 2014 18:25 WIB

TEMPO/ Arie Basuki

TEMPO.CO, Ponorogo - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ainun Naim mengatakan setiap buku pelajaran sekolah yang telah beredar bisa direvisi. Tidak terkecuali cetakan pertama buku Sejarah Kebudayaan Islam untuk madrasah tsanawiyah (MTs) Kelas VII terbitan Kementerian Agama tahun 2014. Buku tersebut layak direvisi karena sebagian materinya mengundang kontroversi.

Materi buku pegangan guru itu dipermasalahkan, antara lain, oleh Persatuan Guru Swasta Seluruh Indonesia (PGSI) Jawa Tengah dan Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Mereka menilai teks yang termuat di halaman 13-14 pada buku itu mendiskreditkan agama dan paham tertentu. (Baca berita sebelumnya: Sebut Makam Wali Berhala, Kurikulum 2013 Diprotes)

Poin yang dipermasalahkan ialah adanya keterangan bahwa penyembahan berhala dilakukan oleh penganut agama di luar Islam, yaitu Hindu dan Buddha; dan contoh berhala saat ini adalah kuburan para wali. Juga perubahan istilah dukun menjadi paranormal atau guru spiritual. "Esensinya adalah buku selalu bisa diperbaiki dan di-update," kata Ainun setelahi meresmikan Universitas Darussalam Gontor di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Kamis, 18 September 2014. (Baca juga: Buku Agama Terbitan Pemerintah Dilaporkan ke Polisi)

Dengan adanya revisi, ujar dia, isi buku itu akan menjadi lebih baik serta layak menjadi pegangan guru dalam mendidik. "Kalau ada perbaikan, tentunya buku baru yang dipakai, sehingga bisa membangun karakter pada anak-anak," ujar Ainun. Ainun enggan mengomentari hal-hal teknis lantaran buku itu diterbitkan oleh Kementerian Agama.

Wakil Rektor I Universitas Darussalam Gontor, Hamid Fahmy Zarkasyi, menyatakan munculnya kontroversi dalam buku Sejarah Kebudayaan Islam menunjukkan keteledoran Kementerian Agama. Sebab, sebelum dicetak dan didistribusikan, seharusnya buku itu telah diseleksi. "Pemerintah perlu memiliki ahli di bidang agama untuk menyeleksi buku-buku," ujarnya.

Hamid mendesak Kementerian Agama segera menarik dan merevisi semua buku yang telah beredar. Dengan demikian, teks yang dinilai mendiskreditkan agama lain dan paham tertentu itu tidak disampaikan oleh guru kepada siswa. (Baca berita terkait: Kementerian Agama Minta Maaf Salah Cetak Buku MTs)




NOFIKA DIAN NUGROHO




Terpopuler:
Nikah Beda Agama, Ini Kata Menteri Agama
Jokowi Disebut Ingkar Janji, Ini Pembelaan Ruhut
Gerindra Kumpulkan 5.000 Kadernya Akhir Pekan Ini
Melawan ISIS, AS Bakal Kerahkan Pasukan Darat
Pemohon Nikah Beda Agama Optimistis pada MK
Ahok Pilih Nachrowi Jadi Wagub, Lupa 'Haiya, Ahok'

Berita terkait

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

10 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

11 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

22 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

23 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

24 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

25 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

28 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Jawab Permendikbud yang Baru, Kepala Pusdiklat Kwarnas: Pembinaan Pramuka Tetap Kuat

29 hari lalu

Jawab Permendikbud yang Baru, Kepala Pusdiklat Kwarnas: Pembinaan Pramuka Tetap Kuat

Penilaian ini berbeda dari pernyataan sikap Sekretaris Jenderal Kwarnas Gerakan Pramuka periode 2018-2023, Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo.

Baca Selengkapnya

Ketua Kwarda Ini Setuju Pramuka Tidak Wajib di Sekolah, Kenapa?

31 hari lalu

Ketua Kwarda Ini Setuju Pramuka Tidak Wajib di Sekolah, Kenapa?

Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan pun dianggapnya rancu dengan Pendidikan Karakter Profil Pelajar Pancasila.

Baca Selengkapnya