3 Kasek Tolak Permintaan Fee Pejabat Diknas Banyuwangi
Editor
Zed abidien
Kamis, 18 September 2014 11:04 WIB
TEMPO.CO, Banyuwangi - Empat kepala sekolah dari 21 SDN penerima dana rehab ruang kelas dari APBN 2014 diketahui tidak atau belum menyetor fee 9-10 persen seperti yang diminta pejabat Dinas Pendidikan Banyuwangi, Jawa Timur.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi Paulus Agung Widaryanto mengatakan, dari empat kasek yang belum setor tersebut, tiga di antaranya memang menolak memberikan fee. Sedangkan satu kasek bertindak sebagai koordinator pengumpulan fee. "Jadi, yang setorkan fee hanya 17 kepala sekolah," ujar Paulus, Rabu, 17 September 2014.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Kejaksaan terhadap 21 kepsek penerima dana rehab pada Selasa-Rabu, 16-17 September 2014. Seluruh kepsek yang diperiksa satu suara menyebut nama seorang pejabat Dinas Pendidikan Banyuwangi sebagai peminta fee.
Kepsek yang diperiksa berasal dari SDN 4 Kalibaru Wetan, SDN 3 Kalibaru Manis, SDN 7 Kalibaru Manis, SD Islam Al-Imaroh, SDN 4 Gombengsari, SDN 1 Banjar, SDN 2 Sidowangi, SDN 8 Pesanggaran, SDN 8 Tegalharjo, dan SDN 5 Kandangan.
Sepuluh kepala SD lainnya dari SDN 2 Tampo, SDN 2 Labanasem, SDN 2 Banjar, SDN 2 Rejosari, SDN Kepatihan, SDN 4 Karangsari, SDN 3 Glagahagung, SDN 1 Kumendung, SDN 1 Kaligung, dan SDN 5 Sumberberas.
Temuan lainnya, ujar Paulus, proposal pengajuan dana rehab yang seharusnya dibuat pihak sekolah ternyata dikerjakan seluruhnya oleh staf Dinas Pendidikan Banyuwangi. Setiap sekolah kemudian diminta memberikan uang jasa pembuatan proposal sebesar Rp 200 ribu.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga menunjuk konsultan perencana dan meminta sekolah mengalokasikan 4 persen sebagai biayanya. Padahal, tutur Paulus, penunjukan konsultan perencana seharusnya menjadi wewenang sekolah dan komite siswa. "Karena rehab sekolah ini dikerjakan swakelola," kata Paulus.
Kepala SDN 2 Labanasem, Siswanto, mengaku sebagai salah satu kepsek yang menolak memberikan fee. "Saya paling menolak keras," ujar Siswanto setelah diperiksa Kejaksaan.
Menurut Siswanto, dia memperoleh dana hibah Rp 194 juta dari APBN 2014. Dia menolak memberikan fee karena 70 persen bangunan sekolahnya rusak berat. Dia khawatir, bila dipotong untuk fee, sisa dananya tak cukup untuk memperbaiki seluruh bangunan.
Kasus ini bermula saat Kejaksaan Banyuwangi menangkap tiga tersangka pertama di SDN 2 Tampo, Banyuwangi, pada Selasa, 9 September. Dari tangan mereka, jaksa menemukan barang bukti uang tunai Rp 211.642.000. Uang itu merupakan pemberian fee sebesar 9-10 persen dari sekolah yang mendapatkan dana perbaikan ruang kelas.
Tiga tersangka itu yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Kalibaru Ahmad Munir, Kepala Sekolah Dasar 9 Kalibaru Wetan Ririn Puji Lestari, dan seorang anggota LSM bernama Ahmad Farid. Ketiga tersangka yang bertindak sebagai pengumpul uang dari kepala sekolah tersebut kini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi.
IKA NINGTYAS