3 Kasek Tolak Permintaan Fee Pejabat Diknas Banyuwangi

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 18 September 2014 11:04 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Banyuwangi - Empat kepala sekolah dari 21 SDN penerima dana rehab ruang kelas dari APBN 2014 diketahui tidak atau belum menyetor fee 9-10 persen seperti yang diminta pejabat Dinas Pendidikan Banyuwangi, Jawa Timur.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi Paulus Agung Widaryanto mengatakan, dari empat kasek yang belum setor tersebut, tiga di antaranya memang menolak memberikan fee. Sedangkan satu kasek bertindak sebagai koordinator pengumpulan fee. "Jadi, yang setorkan fee hanya 17 kepala sekolah," ujar Paulus, Rabu, 17 September 2014.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Kejaksaan terhadap 21 kepsek penerima dana rehab pada Selasa-Rabu, 16-17 September 2014. Seluruh kepsek yang diperiksa satu suara menyebut nama seorang pejabat Dinas Pendidikan Banyuwangi sebagai peminta fee.

Kepsek yang diperiksa berasal dari SDN 4 Kalibaru Wetan, SDN 3 Kalibaru Manis, SDN 7 Kalibaru Manis, SD Islam Al-Imaroh, SDN 4 Gombengsari, SDN 1 Banjar, SDN 2 Sidowangi, SDN 8 Pesanggaran, SDN 8 Tegalharjo, dan SDN 5 Kandangan.

Sepuluh kepala SD lainnya dari SDN 2 Tampo, SDN 2 Labanasem, SDN 2 Banjar, SDN 2 Rejosari, SDN Kepatihan, SDN 4 Karangsari, SDN 3 Glagahagung, SDN 1 Kumendung, SDN 1 Kaligung, dan SDN 5 Sumberberas.

Temuan lainnya, ujar Paulus, proposal pengajuan dana rehab yang seharusnya dibuat pihak sekolah ternyata dikerjakan seluruhnya oleh staf Dinas Pendidikan Banyuwangi. Setiap sekolah kemudian diminta memberikan uang jasa pembuatan proposal sebesar Rp 200 ribu.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga menunjuk konsultan perencana dan meminta sekolah mengalokasikan 4 persen sebagai biayanya. Padahal, tutur Paulus, penunjukan konsultan perencana seharusnya menjadi wewenang sekolah dan komite siswa. "Karena rehab sekolah ini dikerjakan swakelola," kata Paulus.

Kepala SDN 2 Labanasem, Siswanto, mengaku sebagai salah satu kepsek yang menolak memberikan fee. "Saya paling menolak keras," ujar Siswanto setelah diperiksa Kejaksaan.

Menurut Siswanto, dia memperoleh dana hibah Rp 194 juta dari APBN 2014. Dia menolak memberikan fee karena 70 persen bangunan sekolahnya rusak berat. Dia khawatir, bila dipotong untuk fee, sisa dananya tak cukup untuk memperbaiki seluruh bangunan.

Kasus ini bermula saat Kejaksaan Banyuwangi menangkap tiga tersangka pertama di SDN 2 Tampo, Banyuwangi, pada Selasa, 9 September. Dari tangan mereka, jaksa menemukan barang bukti uang tunai Rp 211.642.000. Uang itu merupakan pemberian fee sebesar 9-10 persen dari sekolah yang mendapatkan dana perbaikan ruang kelas.

Tiga tersangka itu yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Kalibaru Ahmad Munir, Kepala Sekolah Dasar 9 Kalibaru Wetan Ririn Puji Lestari, dan seorang anggota LSM bernama Ahmad Farid. Ketiga tersangka yang bertindak sebagai pengumpul uang dari kepala sekolah tersebut kini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi.

IKA NINGTYAS


Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya