TEMPO.CO, Sampang - Selain ramai wisatawan, Pantai Camplong di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dipenuhi para penambang pasir liar. Gundukan pasir bertebaran di beberapa tempat sehingga mengganggu kenyamanan pengunjung.
"Tidak boleh sebenarnya menambang pasir di sini. Tapi mau gimana lagi, ini urusan perut," kata Marju, penambang pasir asal Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Selasa, 16 September 2014. (Baca berita lain: Walhi Tolak Reklamasi Pantai di Tangerang)
Dari menambang pasir itu, dalam sehari, Marju bisa mengumpulkan uang Rp 50 ribu. Pendapatan itu, ujar dia, masih lebih besar dibanding hasil dari menarik becak di Kota Sampang. "Kalau rajin menambang, bisa dapat Rp 100 ribu sehari," tuturnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sampang Hamdani membenarkan maraknya aktivitas penambangan pasir liar di wilayah selatan Sampang tersebut. Dia sudah berulang kali menangkap para penambang tak berizin itu, tapi tidak membuat mereka jera. (Baca: Tambang Pasir Besi Percepat Abrasi Pantai Jepara)
Menurut Hamdani, bandelnya para penambang, antara lain, disebabkan oleh lemahnya sanksi dalam peraturan daerah yang dijadikan acuan untuk penertiban penambangan liar, yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2002 tentang Izin Pertambangan. "Sanksinya terlalu ringan," katanya.
Solusinya, ujar dia, tidak ada selain merevisi perda tersebut dan menguatkan sanksinya agar lebih tegas. "Sanksi yang ringan membuat kami kesulitan menindak tegas para penambang," tutur Hamdani. (Baca juga: Pelabuhan Sampang Disegel Warga)