TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muamir Muin Syam mengaku menerima uang sebesar Rp 250 juta dari pengusaha Teddy Renyut.
"Uang itu untuk bayar kontrakan rumah," kata Muamir ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 15 September 2014.
Muamir membantah jika dirinya turut memalak Teddy dalam proyek talut Biak Numfor. "Saya masih memegang bukti kuitansi penerimaan uang tersebut," kata Muamir. (Baca: Kasus Suap Kementerian PDT, Staf Sempat Ancam)
Ihwal rumah kontrakan, Muamir mengaku meminjam uang sehabis pemilihan legislatif 2014. "Itu sebagai uang pinjaman kontrakan rumah," kata dia. Duit pinjaman itu, Muamir menambahkan, sudah dikembalikan ke Teddy melalui Aditya Akbar Siregar.
Teddy merupakan pengusaha yang terkena kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan tanggul laut di Biak, Papua. (Baca: KPK Periksa Staf Khusus Menteri Helmy)
Adapun, perkenalan dirinya dengan Teddy terjadi kantor Kementerian PDT. Muamir sesekali datang ke kantor Kementerian Penanggulangan Daerah Tertinggal. "Menteri PDT (Helmi Faishal Zaini) satu partai dengan saya," kata Muamir.
Muamir dan Teddy juga beberapa kali bertemu di mal Grand Indonesia dan Plaza Senayan. Di antara pertemuan itu, Teddy, tutur Muamir, pernah bercerita tentang proyeknya di Kementerian tidak berjalan lancar. Muamir pun berjanji akan membantu Teddy.
Namun, karena Muamir tidak merasa mampu membantu langsung, dia mengenalkan Teddy dengan Mantan asisten staf alih PDT, Aditya Akbar Siregar. Semenjak itu, Muamir mengaku tidak mengetahui bagaimana kelanjutan kerja sama mereka. "Setahu saya mereka membicarakan proyek lampu jalan, bukan tanggul laut," kata Muamir.
ANDI RUSLI
Terpopuler
Ahok Minta Lulung Diam, tapi Ada Syaratnya
SBY Bingung Disalahkan Soal RUU Pilkada
Suryadharma: Ketua PPP Mendatang Harus ke Prabowo
Pilkada Langsung Boros? Ini Bantahannya
Menelisik Pengurusan Pelat Nomor Cantik Mobil Mewah
Berita terkait
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
59 hari lalu
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
59 hari lalu
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
17 Februari 2024
Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA
13 Februari 2024
Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHelmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda
6 Februari 2024
Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.
Baca Selengkapnya