Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia berteriak menolak RUU Advokat dalam unjuk rasa, di Bunderan HI, Jakarta, 11 September 2014. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta -- Diarson Lubis, pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bagian Sertifikasi Ujian dan Magang, menyatakan lembaganya akan terus menolak RUU Advokat yang rencananya akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 24 September mendatang. "RUU itu akan melemahkan keadilan," kata Diarson saat dihubungi Tempo, Jumat, 12 September 2014. (Baca: RUU Advokat Picu Debat Panjang di DPR)
Menurut Diarson, RUU Advokat yang diusulkan oleh DPR akan membuka peluang intervensi dari pemerintah. Hal itu akan membuat advokat semakin lemah untuk menegakkan keadilan. "Mereka mau pemerintah bisa ikut campur dalam pemilihan Dewan Advokat Nasional," ujar dia.
Salah satu penggagas RUU Advokat adalah Ahmad Yani dari Fraksi PPP. Dalam rancangan itu, Dewan Advokat Nasional akan dipilih oleh pemerintah. Usulan ini mendapat penolakan dari para advokat karena mereka menganggap tidak akan ada lagi kemandirian dalam memilih Dewan Advokat.
"Sebab, pemerintah akan terlibat dan mengintervensi," kata Diarson. Oleh karena itu, Peradi akan terus menolak RUU tersebut. "Kami ingin advokat mandiri dan tidak tunduk atau terikat dengan apa pun."