Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menyidik kasus korupsi dan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan penyidik kembali memanggil bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Waryono Karno. "Kembali diperiksa sebagai saksi untuk JW (Jero Wacik, bekas Menteri Energi)," ujarnya di Jakarta, Jumat, 12 September 2014.
Waryono sudah diperiksa selama sepuluh jam pada Kamis lalu. Namun, saat ditanyai wartawan ihwal pemeriksaannya, Waryono, yang juga tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor Kementerian Energi, bungkam.
Selain Waryono, KPK juga memanggil Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Kementerian Energi Rida Mulyana, Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan Dwi Hardhono, serta Kepala Bidang Pemidahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian Energi Sri Utami. (Baca: Staf Khusus Tak Tahu Rapat Fiktif JeroWacik)
Sri diperiksa penyidik kemarin, padahal namanya tak tercantum dalam jadwal pemeriksaan. Dia juga sempat digiring penyidik meninggalkan komisi antirasuah, tapi tak jelas ke mana tujuannya. (Baca: Kasus Jero, Bos Indopos Kembali Dicecar KPK)
KPK resmi menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada Rabu, 3 September 2014. Mantan Menteri Pariwisata itu diduga korupsi pengadaan proyek di Kementerian Energi pada 2011-2013 yang berpotensi merugikan negara Rp 9,9 miliar.
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu juga dijerat dengan pasal pemerasan berupa permintaan dana operasional yang diduga digelembungkan. Duit Jero diduga digunakan untuk pencitraan dan menonton olimpiade di London bersama keluarganya.