2 Syarat Agar Pemerintah Bisa Tarik RUU Pilkada  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 12 September 2014 06:37 WIB

Sejumlah pekerja memeriksa kelayakan surat suara pilkada Jawa Timur sebelum didistribuksikan ke sejumlah kecamatan di KPU Kota Gresik, Minggu (18/8). TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah, Abdul Malik Haramain, mengatakan pemerintah bisa menarik atau menunda Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan beberapa alasan mendasar. "Sangat mungkin menarik RUU Pilkada dengan beberapa alasan," kata Malik kepada Tempo, Kamis, 11 September 2014. (Simak juga: Sengkarut Pilkada di DPR, Ini Asal Mulanya)

Menurut Malik, alasan untuk menarik RUU itu dari pembahasan pertama, sampai saat ini pemerintah dengan fraksi, maupun internal fraksi belum bersepakat dengan pasal yang paling substansial yaitu pemilihan kepala daerah ditunjuk oleh DPRD. “Kami saja belum menemukan kata sepakat,” ujar politikus Partai kebangkitan Bangsa itu. (Baca: Pemerintah Mati-matian Loloskan Pilkada Langsung)

Kedua, tenggat waktu putusan sangat sempit untuk memutuskan hasil RUU Pilkada untuk disahkan di sidang paripurna pada 25 September 2014. Menurut Abdul, diperlukan waktu lama untuk fraksi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk dapat berbicara dan bertemu. “Waktunya sudah sangat mepet, perlu waktu yang agak lama untuk bisa mempertemukan semua," kata Malik.

DPR dan pemerintah tengah membahas revisi RUU Pilkada. Salah satu isi perubahan itu adalah menawarkan opsi pemilihan kepala daerah secara langsung dan opsi pemilihan lewat DPR Daerah. Fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih bersepakat pemilihan kepala daerah melalui mekanisme dipilih oleh DPRD.

Abdul mengatakan sampai saat ini draf RUU Pilkada perlu dirumuskan lebih dalam. Ia pesimistis beleid akan selesai tepat waktu. Masa depan demokrasi menjadi hal yang serius bagi pemerintah. Ia menilai RUU Pilkada melalui DPRD akan menodai nilai-nilai demokrasi. "Pengambilan keputusan harus dengan jernih, jangan berdasarkan emosi sesaat." (Baca: Jimly Asshiddiqie: Pilkada di DPRD 'Bunuh' KPUD)

Abdul menilai berdasarkan alasan-alasan tersebut, pemerintah bisa saja menarik RUU Pilkada. Jika tidak, kata Abdul, pemerintah bisa menunda proses keputusan RUU Pilkada dan dilanjutkan oleh DPR yang baru. “Daripada dipaksakan, ini persoalan menyelamatkan demokrasi. Pemerintah perlu mendengarkan pendapat publik," ujar Malik. (Baca: Pilkada DPRD, Jokowi: Itu Bentuk Elite Haus Kuasa)

DEVY ERNIS

Berita terpopuler lainnya:

Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ini Keunggulan iPhone 6 Ketimbang iPhone Lama
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
Hari Ini, Harga Elpiji Naik Rp 18 Ribu per Tabung

Berita terkait

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

2 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

5 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

8 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

37 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

44 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

48 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

52 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

4 Maret 2024

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

4 Maret 2024

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

2 Maret 2024

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya