TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparingga, mengatakan sangat ingin buka-bukaan perihal kasus korupsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjerat Jero Wacik. Tapi dia belum bisa melakukannya karena terikat perjanjian hukum.
"Saya sebenarnya ingin sekali menyampaikan ke publik, tapi saya tunda hingga di pengadilan nanti," kata Daniel di Istana Negara, Kamis, 11 September 2014. (Baca; Kasus Jero, Bos Indopos Kembali Dicecar KPK)
Daniel mengatakan penyampaian materi kasus kepada publik akan mengganggu proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Tindakan itu justru kontraproduktif terhadap proses penegakan hukum terutama dalam kasus korupsi.
Menurut Daniel, dia hanya dapat membantah kabar dan berita yang beredar di media massa serta masyarakat. Salah satunya perihal aliran dana ke rekening pribadinya dari Jero Wacik menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. "Saya meluruskan, tak ada aliran dana ke saya," katanya. (Baca: KPK Periksa Ajudan JeroWacik)
Sikap Daniel yang sangat sigap terhadap berita dan tudingan dia klaim bukan sebagai upaya menutupi fakta. Dia mengatakan hanya membela diri sendiri dan instansi tempatnya bekerja, yaitu lembaga kepresidenan.
Jero sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan negara Rp 9,9 miliar pada 2011-2014. Jero diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan.