Anas Siap Hadapi Tuntutan Penjara Seumur Hidup  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Kamis, 11 September 2014 09:17 WIB

Terdakwa korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum menjawab pertanyaan awak media sebelum jalani sidang lanjutan beragendakan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum, Kamis, 11 September 2014, pukul 10.00 WIB. "Kami siap mendengar tuntutan," ujar pengacara Anas, Firman Wijaya, ketika dihubungi Tempo.

Anas didakwa dengan pasal berlapis. Jaksa menuding dia melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga menerima gratifikasi selama menjadi anggota DPR. Selain itu, dia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Hukuman maksimal yang bisa menjerat Anas adalah kurungan seumur hidup. (Baca: Pertimbangan yang Memberatkan Anas Urbaningrum)

Firman menyatakan tidak khawatir terhadap ancaman tuntutan maksimal. Tuntutan tersebut sebelumnya dilayangkan KPK, antara lain, karena ada dugaan Anas menghilangkan barang bukti dari para saksi yang dilakukan Anas melalui percakapan BlackBerry Messenger. "Silakan saja."

Pengadilan, tutur Firman, adalah tempat bertanding. Jaksa penuntut umum berhak mencari cara untuk membuktikan dakwaannya. Di lain pihak, Firman berhak mencari cara untuk membela kliennya. "Asal tidak mengkedepankan emosi," katanya. (Baca: Anas: Saya Orang Kampung, Suka Tunai)

Sebelumnya, jaksa penuntut umum, Yudi Kristiana, menemukan bukti percakapan BBM dengan profil Wisanggeni. Wisanggeni, yang diakui Anas adalah dirinya, berusaha mempengaruhi saksi dan menghilangkan bukti pencucian uang dalam kasus proyek Hambalang.

Karena itu, KPK berupaya menuntut Anas dengan hukuman maksimal. "Ada upaya mempengaruhi persidangan dan mengintervensi saksi. Satu indikasi kuat ada manipulasi proses persidangan oleh terdakwa," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jumat, 5 September 2014.

ANDI RUSLI







Berita Terpopuler
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
RUU Pilkada, Jokowi Siap Terima Ahok Jadi Sekutu
Gerindra: Ahok Tak Tahu Terima Kasih

Berita terkait

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

5 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

7 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

13 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

18 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya