Korupsi Dana Rehab SD, Potongan Sempat Ditawar

Reporter

Kamis, 11 September 2014 07:11 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO , Banyuwangi: Kasus korupsi dana rehabilitasi gedung sekolah dasar dari APBN 2014 diduga melibatkan pejabat di Dinas Pendidikan Banyuwangi, Jakarta Timur. Adanya potongan atas dana yang cair itu bahkan disampaikan dalam forum-forum resmi dengan para kepala sekolah.

Dugaan itu diungkap Kepala Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Paulus Agung Widaryanto, Rabu 10 September 2014. Sempat terjadi tawar menawar atas besaran potongan itu karena awalnya kepala sekolah diminta menyetorkan fee sebesar 15 persen.

"Karena terlalu tinggi, kepala sekolah akhirnya menawar menjadi 10 persen," kata Paulus.

Paulus belum menyebut nama pejabat Dinas Pendidikan tersebut. Dia hanya memastikan bahwa jumlah tersangka akan bertambah dari yang saat ini sudah ditetapkan tiga orang terdiri dari satu kepala SD, satu kepala unit pelaksana teknis, dan satu lainnya dari LSM. (Baca: Jaksa Tangkap Tangan Kepala Sekolah dengan uang Rp 200 Juta). "Bertambah lagi antara satu atau dua orang," kata Paulus.

Tim Kejaksaan menggeledah ruangan Pelaksana Tugas Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Lukman, pada Rabu sore, 10 September 2014. Dari penggeledahan selama satu jam, jaksa menyita dokumen sebanyak satu kardus. Saat ditanya tentang keterlibatan Lukman dalam kasus itu, Paulus menjawab: "Kalau saya umumkan, nanti orangnya sembunyi."

Kepada wartawan, Lukman membantah terlibat dalam kasus itu. Menurutnya, dia tak pernah memberi perintah agar kepala sekolah memberikan fee kepadanya. "Saya tidak tahu itu," katanya.

Menurut Lukman, Dinas Pendidikan hanya bertugas menyeleksi proposal dari sekolah yang memiliki ruang kelas rusak berat. Setelah itu, dana rehab untuk 21 sekolah sebesar Rp 4 miliar dari APBN Tahun 2014 langsung dicairkan Kementerian Pendidikan ke rekening sekolah.

Sebelumnya tim terdiri dari tujuh jaksa menangkap tangan tiga tersangka oertama di SDN 2 Tampo. Dari tangan mereka, jaksa menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 211.642.000.

Uang tersebut merupakan pemberian fee dari 21 sekolah yang mendapatkan dana rehabilitasi ruang kelas. Ketiga tersangka yang bertindak sebagai pengumpul uang dari kepala sekolah tersebut kini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi.

IKA NINGTYAS

Terpopuler
Gerindra: Ahok Tak Tahu Terima Kasih

Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana

SBY Ajak Komunitas Pendukungnya Bantu Jokowi

Ahok Mundur dari Gerindra, Ini Kata Jokowi

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

3 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

26 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

29 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

36 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

53 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya