Pemerintah Tidak Akan Tarik RUU Pilkada

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 11 September 2014 05:38 WIB

wawancara - Gamawan Fauzi Menteri Dalam Negeri Indonesia. Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia JL. Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta, selasa (21/04)Andi Aryadi_AN20140421

TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Widodo Sigit Pudjianto, memastikan pemerintah tidak akan menarik pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.



"Tidak akan ditarik, pemerintah inginkan selesai pada periode ini," ujar Sigit ketika dihubungi, Rabu, 10 September 2014. (Baca: Kata DPRD Jakarta Soal RUU Pilkada )

Sigit mengatakan pembahasan RUU ini sudah dimulai sejak tahun 2012 ditambah lagi RUU ini saling berkaitan dengan UU Desa dan RUU Pemerintahan Daerah, yang juga sudah hampir disahkan. "Jadi semuanya harus disahkan pada periode ini," kata dia.

Menurut Sigit, saat ini, panitia kerja masih melakukan pertemuan di Hotel Millenium. Dan hingga kini, belum ada perubahan sikap dari fraksi manapun. "Posisi sekarang masih sama, belum ada perubahan," kata dia. Pembahasan, menurut Sigit memaparkan keuntungan dan kerugian dua opsi pilkada langsung dan tak langsung.

RUU Pilkada adalah salah satu dari tiga pecahan Undang-Undang dari UU No. 32/2004 juncto UU No. 12/2008 tentang Pemerintah Daerah. Dua lainnya adalah UU Desa yang telah disahkan bulan lalu dan RUU Pemda yang sudah selesai pembahasannya. Adapun, pembahasan RUU Pilkada sudah dilaksanakan dalam 10 kali sidang.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan akan terus melakukan lobi pada fraksi-fraksi yang tidak setuju pilkada langsung. (Baca: LSI: 81,53 Persen Massa Prabowo Setuju Pilkada Langsung)

Ada enam fraksi yang tidak setuju pilkada langsung, yakni fraksi Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Gerindra. Sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Hanura mengikuti pemerintah.

Partai Demokrat sebagai partai pemerintah masih konsisten menolak pilkada langsung dengan alasan penghematan anggaran dan menghindari politik uang (money politic) dalam pilkada langsung.

Pemerintah dan DPR akan kembali membahas RUU Pilkada hari ini dan besok. Selanjutnya, akan diambil putusan tingkat pertama pada 11 September. (Baca: Golkar: Penolak RUU Pilkada Takut Rezeki Terhambat )

TIKA PRIMANDARI







Terpopuler:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
RUU Pilkada, Jokowi Siap Terima Ahok Jadi Sekutu
Ketua PBNU: Pilkada Langsung Bukan Perintah UUD45
Jokowi Pilih Pakai Mobil Dinas Lawas
Murah, Mercy Jadi Mobil Dinas di Kabinet Jokowi

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

50 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

56 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya