TEMPO.CO, Bandung - F.X. Yohan Yap, terdakwa penyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 10 September 2014. Jaksa penuntut menilai petugas PT Bumi Jonggol Asri (BJA) itu terbukti menyetor duit Rp 4,5 miliar kepada Yasin demi terbitnya rekomendasi Bupati Bogor untuk tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare.
Tim jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hakim agar Yap, 28 tahun, dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana diancam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Antikorupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa F.X. Yohan Yap berupa pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi, Suryanir, saat membacakan tuntutan atas Yap di PN Tipikor Bandung, Rabu, 10 September 2014.
Tuntutan pidana diajukan setelah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang meringankan, menurut jaksa, terdakwa mempermudah penyidikan kasus oleh Komisi Antikorupsi dan berperan sebagai justice collaborator.
"Terdakwa Yohan Yap mengakui bahwa dia telah memberikan uang Rp 4,5 miliar, dari total Rp 5 miliar yang dijanjikan, kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin, yang Rp 1,5 miliar di antaranya diberikan melalui Kepala Dinas Pertanian Bogor, Zairin," kata jaksa Zaenal Abidin saat membacakan tuntutan.
Secara bergantian, tiga jaksa KPK lainnnya menambahkan bahwa merujuk fakta persidangan, duit suap berasal dari bos BJA, Cahyadi Kumala, yang diberikan secara bertahap kepada Yap oleh Robin Zulkarnain, orang kepercayaan Cahyadi. Yap ditugasi meneruskan duit suap kepada Rachmat Yasin untuk kepentingan PT BJA dalam pembangunan Kota Mandiri.
"Agar Rahmat Yasin selaku Bupati mempercepat terbitnya rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT BJA seluas 2.754 hektare yang merupakan syarat untuk pemanfaatan lahan 30 ribu hektare Kota Mandiri," kata Zaenal.
Yap berujar, olehnya duit dari Cahyadi tersebut disetor kepada Yasin sejak Februari 2014. Pada 6 Februari di rumah Rachmat Yasin, Yap menyetor duit Rp 1 miliar. Lalu Maret 2014, Robin Zulkarnain memberitahu Yohan bahwa Yasin minta lagi Rp 2 miliar. Yohan lalu mendatangi rumah Yasin dan menyetor Rp 2 miliar melalui Tenny Ramdhani, Sekretaris Pribadi Bupati.
Terakhir, pada 7 Mei 2014, sekitar pukul 16.00 WIB, Yohan bertemu Kepala Dinas Pertanian Bogor Zairin di Taman Budaya, Kabupaten Bogor, untuk menyerahkan sisa komitmen suap kepada Yasin, Rp 1,5 miliar. Namun hari itu keduanya digerebek KPK.
Atas tuntutan jaksa, Yap dan penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan. "Kami minta waktu seminggu untuk mengajukan pledoi," ujar Yap menjawab ketua majelis hakim Nurhakim.
ERICK P. HARDI
Terpopuler:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
RUU Pilkada, Jokowi Siap Terima Ahok Jadi Sekutu
Jokowi Pilih Pakai Mobil Dinas Lawas
Murah, Mercy Jadi Mobil Dinas di Kabinet Jokowi
Gerindra: Ahok Tak Tahu Terima Kasih
Berita terkait
Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
8 jam lalu
KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
13 jam lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaBeijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024
55 hari lalu
Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja
Baca SelengkapnyaKasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
4 Maret 2024
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
4 Maret 2024
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah
23 Februari 2024
Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis
Baca Selengkapnya