TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Kawal Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU Pilkada yang sedang dibahas oleh DPR Republik Indonesia.
Mereka beralasan perubahan sistem pemilihan langsung menjadi sistem lama, yakni melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sarat kepentingan kelompok tertentu. "Ini, kan, kepentingan Koalisi Merah Putih," ujar Refly Harun saat jumpa pers di Cikini, Selasa, 9 September 2014. (Baca: Ahok Ogah Berpartai Gara-gara RUU Pilkada)
Koalisi ini mengabungkan beberapa LSM, seperti Perludem, ICW, TI Indonesia, IBC, FITRA, Correct, JPPR, KIPP Jakarta, Puskapol UI, PSHK, Pattiro, Yappika, Populi Center, dan KPPOD. (Baca: Gamawan Ingin RUU Pilkada Segera Disahkan)
Koalisi Kawal RUU Pilkada juga menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk menarik diri dalam pembahasan RUU Pilkada. Sebab, SBY harus memberikan legacy perbaikan proses demokrasi pada akhir pemerintahnya. "Bukan sebaliknya," kata Refly.
Koalisi Kawal RUU Pilkada meminta agar elite partai dan koalisi pendukung RUU Pilkada berhenti melakukan pembohongan publik. Sebab menurut Koalisi Kawal RUU Pilkada, Koalisi Merah Putih telah memberikan alibi sesat terkait perubahan mekanisme pilkada yang menjadi titik mundur demokrasi.
TRI SUSANTO SETIAWAN
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Jero Wacik | Polisi Narkoba | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
UU Pilkada Sah, Koalisi Prabowo Borong 31 Gubernur
Temui Mega, Risma Tak Bersedia Jadi Menteri Jokowi
Begini Cara Jack The Ripper Membunuh Korbannya
Naked Sushi, Makan Sushi di Tubuh tanpa Busana
Ketemu Sudi Silalahi, Rini Minta Maaf
Berita terkait
Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya
4 hari lalu
Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.
Baca SelengkapnyaPendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
25 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaDukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda
28 hari lalu
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini
Baca SelengkapnyaIrjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar
13 Maret 2024
Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali
Baca SelengkapnyaAHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil
7 Maret 2024
Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.
Baca SelengkapnyaMendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa
28 Februari 2024
Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKorupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun
22 Februari 2024
Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaStafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula
7 Februari 2024
Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku
23 Desember 2023
Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.
Baca Selengkapnya