Begini Proses Seleksi Calon Pimpinan KPK

Reporter

Minggu, 7 September 2014 10:39 WIB

Warga mendaftarkan dirinya dalam seleksi calon pimpinan KPK di gedung Kemenkumham, Jakarta, 3 September 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melanjutkan seleksi 64 calon pimpinan KPK yang lolos dalam tahap administrasi. Selanjutnya, para kandidat akan mengikuti seleksi tahap pembuatan makalah. "Ada dua makalah. Makalah tentang diri dan makalah kompetensi," kata Farouk Muhammad, anggota panitia, kepada Tempo, Ahad, 7 September 2014.

Farouk menjelaskan, makalah tentang diri berisi profil, pengalaman, dan alasan para kandidat mengikuti seleksi. Mereka diharapkan bisa menilai diri sendiri dengan jujur. "Nantinya akan kami klarifikasi kembali, apakah dapat dipercaya atau tidak," kata Farouk.(Baca:LSM: Seleksi Pimpinan KPK Harus Dilanjutkan)

Para kandidat diberi waktu hingga 11 September 2014 untuk membuat makalah tentang diri. Pada hari yang sama, setelah mengumpulkan makalah tentang diri, mereka akan diminta menulis makalah kompetensi. "Makalah kompetensi ditulis secara langsung di tempat," kata Farouk.

Makalah kompetensi dibuat menggunakan tulisan tangan. Tema makalah tersebut ditentukan oleh panitia. Farouk mengatakan tema penulisan tidak akan jauh dari seputar konsep pemikiran terhadap korupsi. "Seperti bagaimana jika menjadi pimpinan KPK dan bagaimana cara mengatasi korupsi," kata Farouk.(Baca: Publik Harus Awasi Seleksi Pimpinan KPK)

Farouk mengatakan para calon pimpinan KPK diberi waktu beberapa jam untuk menulis makalah kompetensi. Setelah waktu habis, akan ada tim pembaca yang menilai semua tulisan mereka. Tim ini tidak diperbolehkan mengetahui nama pembuat makalah. "Untuk menghindari unsur subyektif, tim pembaca tidak diberitahu nama pembuat makalah," ujarnya. Adapun anggota tim pembaca makalah pun tidak boleh dipublikasikan.

Hasil seleksi tahap ini akan diumumkan pada 15 September 2014. Selanjutnya, akan ada tahap profile assessment (18 september 2014) dan penelusuran rekam jejak (26 Oktober 2014). Sebelum Presiden menerima laporan hasil seleksi pada 13 Oktober 2014, para calon pimpinan KPK akan melalui seleksi tahap wawancara pada 9 Oktober 2014.

DEVY ERNIS




Baca juga:
PDIP: Ada Mafia Migas Besar dan Recehan
Hujatan di Twitter Ini Bikin Ridwan Kamil Geram
Pria Ini Rela Membayar Rp 900 Juta untuk Ciuman
Mengapa Tim Transisi Ogah Laporkan Oknum Palsu?
IP Address Penghina Ridwan Kamil di Jakarta

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

1 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

6 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

10 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

11 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

11 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

12 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

15 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya