TEMPO Interaktif, Jakarta: Alwi Shihab dan Saifullah Yusuf terus menggempur kubu seterunya, Muhaimin Iskandar. Mereka menemui Ketua DPR Agung Laksono, Senin (2/5), untuk membicarakan posisi kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa.Pengurus PKB dalam keadaan status quo karena proses pengadilan terhadap gugatan kepengurusan PKB belum selesai, kata Alwi di gedung MPR/DPR, Jakarta. Turut hadir, anggota Fraksi PKB A.S. Hikam. Alwi menjelaskan, kubunya menganggap Muktamar II di Semarang yang digelar 16-18 April lalu tak dilaksanakan oleh pemimpin partai seperti yang tertera dalam lembaran negara. Itu sebabnya, hasil muktamar tak sah.Sesuai Undang-Undang Partai Politik, ia melanjutkan, jika terjadi gugatan terhadap kepengurusan partai maka yang diakui adalah kepengurusan sebelum digugat. Dalam kasus PKB, pengurus pusat hasil Muktamar Luar Biasa di Yogyakarta pada 2001 yang diakui --- yakni Alwi sebagai ketua umum, Saifullah sebagai sekretaris jenderal, dan Abdurrahman Wahid menjabat ketua umum dewan syuro. Alwi mengaku sedang menunggu keputusan Departemen Hukum dan HAM soal pengurus ganda dalam satu sampai dua pekan. Saifullah pun berpesan kepada semua pengurus PKB agar tetap melaksanakan aktivitas partai. Selain itu, selama dalam sengketa, tak ada penggantian dan pembekuan pengurus maupun recalling anggota parlemen. Kegiatan partai bekerja sebagaimana biasanya.Tapi, Agung menolak mencampuri urusan internal partai. Ia berharap, PKB islah (berdamai) meski berjanji membahas surat dari Alwi dan Saifullah pada rapat pemimpin DPR. Yuliawati