TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengatakan undang-undang tidak melarang seorang ketua umum partai menjadi menteri.
"Ketua umum partai dan menteri adalah jabatan yang berbeda," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 3 September 2014. (Baca: Jokowi Diminta Hati-hati Pilih Menteri Energi)
Yusril menuturkan ketua umum partai dan menteri adalah hal yang berbeda secara substansi. Partai politik adalah organisasi, sedangkan menteri adalah jabatan kenegaraan. Dua jabatan tersebut juga berbeda dari domain. Menteri adalah jabatan yang menjalankan pemerintahan, sedangkan ketua umum partai bukan.
"Ketua umum partai tidak mendapat fasilitas negara," ujar Yusril menekankan perbedaan di antara kedua jabatan. Terlebih lagi, hal tersebut tidak menyalahi undang-undang.
Beda halnya jika dibentuk undang-undang yang melarang seorang ketua umum menduduki jabatan kenegaraan seperti menteri. Seorang ketua umum, selama belum ada undang-undangnya, secara hukum sah saja menduduki jabatan menteri.
Sebelumnya, presiden terpilih Joko Widodo berencana melarang ketua umum partai menduduki jabatan menteri di kabinetnya. (Baca: Kasus Jero Wacik, Jokowi Diminta Waspada)
Jokowi mengimbau, apabila ada ketua umum yang terpilih menjadi menteri, orang tersebut harus melepas jabatan ketua umum partainya.
Hal tersebut dilakukan Jokowi agar menterinya fokus pada pekerjaan sebagai eksekutif negara. (Baca: Ini Spesifikasi Sepeda Motor Pengawal Jokowi)
ANDI RUSLI
Berita Terpopuler:
Makam Nabi Muhammad Akan Dipindahkan
Ini Alasan Pemindahan Makam Nabi Muhammad
Rumah Mewah Jero Wacik Dinamai 'The Waciks'
Jadi Tersangka, Jero Bakal Dipecat dari Demokrat
Pengamat: Jero Bukan Target Utama KPK
Pria Ini Terlahir dengan Posisi Kepala Terbalik
Berita terkait
Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group
8 hari lalu
Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?
Baca SelengkapnyaRagam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini
27 hari lalu
Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli
27 hari lalu
Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaMK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan
28 hari lalu
Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.
Baca SelengkapnyaRagam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres
28 hari lalu
Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.
Baca SelengkapnyaAlasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN
29 hari lalu
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.
Baca Selengkapnya5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar
29 hari lalu
Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.
Baca SelengkapnyaYusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud
29 hari lalu
Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi
34 hari lalu
Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.
Baca SelengkapnyaAlasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
35 hari lalu
Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.
Baca Selengkapnya