Penanganan Korupsi ESDM Tak Terhalang UU MD3  

Reporter

Kamis, 4 September 2014 06:44 WIB

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Yogyakarta - Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan penanganan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak akan terganggu dengan keberadaan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3. Dengan demikian, regulasi itu tidak akan menghalangi KPK untuk menahan atau memeriksa tersangka Menteri ESDM Jero Wacik yang terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019.

"Kami (KPK) acuannya UU lainnya, seperti UU Tipikor," kata Busyro saat berkunjung ke acara Festival Film Antikorupsi di kampus Universitas Negeri Yogyakarta, Rabu, 3 September 2014. (Baca: SBY Kaget Dengar Jero Wacik Jadi Tersangka)

Busyro mengatakan UU MD3 tidak akan menghambat KPK apabila ada anggota Komisi Energi lainnya, selain Sutan Bathoegana, yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama. Meskipun ada sebagian anggota Komisi itu yang terpilih kembali sebagai anggota Dewan baru, KPK tidak akan mengalami kesulitan. "Kalau ada UU lain yang memberi kewenangan KPK untuk mengusut, itu yang kami terapkan," kata dia. (Baca: Jero Wacik Tersangka, Anas: Kapan?)

UU MD3, menurut Busyro, mengandung pasal yang membuat regulasi ini absurd dan aneh. Dia mengkritik keberadaan Pasal 245 mengenai pemeriksaan anggota legislatif yang harus menunggu persetujuan Majelis Kehormatan Dewan. "Ini legacy (warisan) DPR periode lalu yang tidak ramah dan berempati pada rakyat," kata dia. (Baca juga: Modus Jero Mainkan Anggaran di Kementerian Energi)

Dia berpendapat masuknya pasal itu di UU MD3 mengabaikan fakta masih adanya korupsi sistemik di Indonesia. Busyro menilai ketentuan yang diskriminatif itu tidak berempati pada rakyat sebagai korban korupsi. "Tidak berempati pada rakyat sebagai korban masif dari korupsi," kata dia.

Oleh sebab itu, menurut Busyro, KPK mendukung upaya gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi yang mempermasalahkan Pasal 245 di UU MD3. "Kami berharap putusan MK tentang gugatan ke pasal itu segera keluar," ujar Busyro.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

TERPOPULER


Makam Nabi Muhammad Akan Dipindahkan
Pembelaan Jenderal Sutarman untuk Polisi 'Narkoba'

Ini Alasan Pemindahan Makam Nabi Muhammad

Misteri Batu Berjalan di Lembah Kematian Terkuak


Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

4 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

15 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

16 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

18 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

18 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

19 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

22 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya