Tersangka kasus dugaan penyuapan Bupati Buol Amran Batalipu terkait pengurusan hak guna usaha perkebunan, Hartati Murdaya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik KPK. Hartati mengaku dalam keadaan sakit saat penyidik melakukan penahanan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO,Yogyakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyatakan kecewa dengan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membebaskan Hartati Murdaya, terpidana kasus suap pembebasan lahan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Hartati mendapatkan remisi bebas bersyarat pada akhir Agustus 2014.
Padahal, menurut putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Hartati baru bisa bebas bersyarat pada akhir 2015. "Remisi itu bukti pemerintahan sekarang kurang sensitif (terhadap gerakan pemberantasan korupsi)," kata Busyro kepada wartawan di sela menghadiri Festival Film Anti Korupsi di kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Rabu, 3 September 2014. (Baca:ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan)
Menurut Busyro, keputusan pemberian remisi bebas untuk koruptor tersebut mengabaikan aspirasi publik yang menghendaki pemerintah tegas terhadap pelaku korupsi. Busyro menilai keputusan pemerintah membebaskan Hartati tidak mempertimbangkan empati sosial. "Kalau empati sosial dimaknai, remisi itu tidak akan diberikan," katanya.
Menurut dia, KPK sudah menyatakan penolakan terhadap pemberian remisi itu. Busyro berharap keputusan pembebasan Hartati dibatalkan oleh pemerintah.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Hifdzil Alim, menilai pembebasan Hartati menandakan Kementerian Hukum melupakan sejarah perbaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 lewat PP Nomor 99 Tahun 2012. "Sayangnya, remisi memang hak prerogratif menteri," katanya.
PP Nomor 99 tahun 2012, menurut Hifdzil, sebenarnya diterbitkan untuk mencegah terpidana kejahatan khusus, seperti kasus korupsi, terorisme, dan narkoba, menerima banyak potongan hukuman. Menurut Hifdzil, Kementerian Hukum mengabaikan pembuatan peraturan yang berfungsi mencegah obral remisi bagi koruptor itu saat membebaskan Hartati.