KPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif  

Reporter

Rabu, 3 September 2014 19:45 WIB

Tersangka kasus dugaan penyuapan Bupati Buol Amran Batalipu terkait pengurusan hak guna usaha perkebunan, Hartati Murdaya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik KPK. Hartati mengaku dalam keadaan sakit saat penyidik melakukan penahanan. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Yogyakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyatakan kecewa dengan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membebaskan Hartati Murdaya, terpidana kasus suap pembebasan lahan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Hartati mendapatkan remisi bebas bersyarat pada akhir Agustus 2014.

Padahal, menurut putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Hartati baru bisa bebas bersyarat pada akhir 2015. "Remisi itu bukti pemerintahan sekarang kurang sensitif (terhadap gerakan pemberantasan korupsi)," kata Busyro kepada wartawan di sela menghadiri Festival Film Anti Korupsi di kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Rabu, 3 September 2014. (Baca:ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan)

Menurut Busyro, keputusan pemberian remisi bebas untuk koruptor tersebut mengabaikan aspirasi publik yang menghendaki pemerintah tegas terhadap pelaku korupsi. Busyro menilai keputusan pemerintah membebaskan Hartati tidak mempertimbangkan empati sosial. "Kalau empati sosial dimaknai, remisi itu tidak akan diberikan," katanya.

Menurut dia, KPK sudah menyatakan penolakan terhadap pemberian remisi itu. Busyro berharap keputusan pembebasan Hartati dibatalkan oleh pemerintah.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Hifdzil Alim, menilai pembebasan Hartati menandakan Kementerian Hukum melupakan sejarah perbaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 lewat PP Nomor 99 Tahun 2012. "Sayangnya, remisi memang hak prerogratif menteri," katanya.

PP Nomor 99 tahun 2012, menurut Hifdzil, sebenarnya diterbitkan untuk mencegah terpidana kejahatan khusus, seperti kasus korupsi, terorisme, dan narkoba, menerima banyak potongan hukuman. Menurut Hifdzil, Kementerian Hukum mengabaikan pembuatan peraturan yang berfungsi mencegah obral remisi bagi koruptor itu saat membebaskan Hartati.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM




Baca juga:
Polisi 'Narkoba' Segera Dipindah ke Kuala Lumpur
Logam Tanah Jarang untuk Sumber Listrik
Aktivis Tolak Smelter di Dekat Hutan Baluran
Jaksa Banding, Tiga Siswa SMA 3 Kembali Ditahan

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

10 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

10 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

12 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

12 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

14 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

16 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

19 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

21 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya