Kata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 1 September 2014 11:17 WIB

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya usai menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara soal pembebasan bersyarat terpidana kasus suap pembebasan lahan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan KPK tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pembebasan bersyarat Hartati kepada pemerintah.

"KPK tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada Kemenkumham," kata dia saat dihubungi Senin, 1 September 2014. Johan mengatakan KPK merupakan lembaga penegak hukum yang menyeret Hartati hingga ke persidangan sehingga dijatuhi pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. (Baca: Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat)

Oleh karena itu, Johan mengatakan instansinya tidak menyetujui langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan "hadiah" pembebasan bersyarat kepada Hartati. "Kami tidak menyetujui pemberian pembebasan bersyarat tersebut. Namun, itu sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkumham memberikan pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus suap pembebasan lahan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya pada 29 Agustus lalu. (Baca: ICW: Pembebasan Hartati Murdaya Cacat Hukum)

Lembaga pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch mempertanyakan prosedur pembebasan bersyarat Hartati yang menurut mereka harus mendapatkan surat rekomendasi dari lembaga hukum terkait, yaitu KPK.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana, hal itu harus melalui sejumlah kondisi. (Baca: Pembebasan Hartati Murdaya Diklaim Sesuai Prosedur)

"Menjadi justice collaborator, mendapat surat rekomendasi lembaga hukum terkait, dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, Ahad, 31 Agustus 2014.

Siti Hartati Murdaya divonis 2 tahun 8 bulan hukuman penjara pada Februari 2013 setelah terbukti melakukan suap lahan perkebunan. Hartati memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu dibebaskan bersyarat pada Jumat, 29 Agustus 2014.

NURIMAN JAYABUANA

Berita Lain:
Jenis Parfum Kesukaan Dian Sastro
Goyang Twerking Amber Rose Jadi Sorotan
Wayang Potehi Juarai Festival Film Dieng

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

4 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

4 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

7 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

7 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

8 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

10 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

14 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

15 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

22 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya