Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat

Reporter

Senin, 1 September 2014 10:04 WIB

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin yakin tak salah hitung terkait pembebasan bersyarat kepada Siti Hartati Murdaya, terpidana kasus suap pembebasan lahan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Amir yakin Hartati sudah menjalani dua pertiga masa tahanannya. "Penting diketahui, dihitungnya mulai Hartati ditahan bukan divonis," kata Amir ketika dihubungi Senin, 1 September 2014. (Baca: ICW: Pembebasan Hartati Murdaya Cacat Hukum)

Hartati Murdaya mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 12 September 2012. Hartati divonis kurungan 2 tahun 8 bulan penjara setelah terbukti melakukan suap lahan perkebunan Februari 2013 silam. Ketika dihitung 2/3 masa tahanan, kata Amir, artinya Hartati hanya perlu mengalami penahanan sekitar 22 bulan. Selama ini, ujarnya, Hartati tak pernah menerima remisi pada hari kemerdekaan dan hari raya keagamaan. "Dan perlu diingat, Bu Hartati statusnya masih narapidana meski diluar tahanan," kata Amir.

Dia mengatakan Hartati masih wajib lapor setiap satu bulan sekali. Mantan pengurus Partai Demokrat ini juga wajib mencantumkan alamat lengkap, ada pekerjaan tetap, tak boleh boleh melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat dan tak boleh bepergian ke luar negeri. (Baca: Hartati Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara)

Terkait perayaan ulang tahun Hartati di JIEXPO ke-68 tahun pada dua hari yang lalu, Amir mengatakan tenag meminta bawahannya mempelajari. Bila acara tersebut terbukti mengganggu masyarakat, ketentuan bebas bersyarat Hartati bisa dicabut dan kembali menjalani sisa hukuman di tahanan. (Baca: Hartati: Saya Tak Menyuap, Uang Saya Diambil)

Sebelumnya, Emerson Yuntho, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch, mengatakan Hartati tak layak mendapatkan penangguhan karena baru akan memasuki 2/3 di bulan November. "Masih ada dua bulan lagi," kata Emerson. Hartati juga bukan justice collaborator. Amir mengatakan pembebasan bersyarat Hartati memang bukan karena posisi justice collaborator. "Kalau justice collaborator malah lebih singkat lagi hukumannya," ujar dia.

SUNDARI

Terpopuler:
Tommy Soeharto: Jangan Sok Pintar Soal Subsidi BBM
Pilot Garuda Indonesia Meninggal di Pesawat
'Tangan Saya Dipaksa Pegang Kelaminnya'
Perwira Polisi Tertangkap Bawa Narkoba di Malaysia

Berita terkait

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

6 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

10 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

12 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

21 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

1 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

1 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

2 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya