Pengamat: Florence Tak Layak Dijerat UU ITE  

Reporter

Minggu, 31 Agustus 2014 07:10 WIB

Gambar sindiran untuk Florence Sihombing dari pengguna dunia maya akibat ulahnya di media sosial dan tak mau antre di SPBU Jogja. (palingaktual.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum pidana, Andi Hamzah, berpendapat, penahanan Florence Sihombing, mahasiswa Pascasarjana Universitas Gadjah Mada oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta tak tepat. Apalagi Florence dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Alasan penahanan dan pasal yang dikenakan tidak sesuai,” kata Andi saat dihubungi, Sabtu, 30 Agustus 2014.

Menurut Andi, UU ITE baru bisa dikenakan pada orang yang menyebar berita fitnah dan menghina. Sedangkan Florence dinilai hanya mencurahkan pendapatnya atas sesuatu hal. Pendapat itu, ujar Andi, merupakan hak pribadi dan menjadi bagian dari proses demokrasi.

Nama Florence dikenal setelah ramai diperbincangkan di Internet. Pasalnya, Florence memaki Kota Pelajar di jejaring sosial Path dan Twitter dengan kata-kata celaan yang membuat marah warga Yogyakarta. "Jogja miskin, tolol dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal di Jogja," tulis Florence. (Baca: Florence Ratu SPBU Jadi Trending Topic Dunia)

Atas tulisan Florence ini, LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jatisura) mempolisikannya. Ia pun dimasukkan dalam sel tahanan Polda DIY pada Sabtu, 30 Agustus 2014, sekitar pukul 17.00 WIB. Florence ditahan karena dianggap tak kooperatif dengan petugas kepolisian yang memeriksanya. (Baca: Tak Kooperatif, Florence 'Ratu SPBU' Masuk Sel)

Andi menilai penahanan Florence justru menjadi bentuk pembunuhan demokrasi. Dia khawatir tindakan Polda DIY Yogyakarta justru menjadi yurisprudensi bagi aparat hukum lainnya untuk menahan orang-orang yang menyampaikan pendapat berbeda di media sosial. (Baca: Hina Warga Yogya Florence Ratu SPBU Menyesal)

Dosen hukum di Universitas Indonesia ini meminta masyarakat lebih terbuka dan lebih bijak dalam menyikapi perbedaan pendapat. Masyarakat juga tak perlu terpancing dengan pernyataan seseorang yang dinilai berbeda. "Kalau tidak suka dengan orang atau pernyataannya, ya, tidak usah dibaca dan dikomentari."

Polisi menjerat Florence dengan Pasal 27 UU ITE. Selain itu, ia juga dikaitkan dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu penghinaan atau menista dan menyerang kehormatan serta mencemarkan.

IRA GUSLINA SUFA



Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Siapa Ketua DPR | Sengketa Pilpres | ISIS | Pembatasan BBM Subsidi

Berita terpopuler lainnya:
Tak Kooperatif, Florence 'Ratu SPBU' Masuk Sel
Jokowi-JK Naikkan Harga BBM, Buruh Siap Unjuk Rasa
Dian Sastro: Ahok Mungkin Suntuk dengan Kerjaannya

Berita terkait

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

21 jam lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

2 hari lalu

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

2 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya

Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Kisah Komikus Jepang Sindir Indonesia Lebih Pilih Cina 6 Tahun Lalu

5 hari lalu

Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Kisah Komikus Jepang Sindir Indonesia Lebih Pilih Cina 6 Tahun Lalu

Jauh sebelum wacana kereta cepat Jakarta-Surabaya, ada komikus yang pernah sindir Indonesia lebih pilih Cina dari pada Jepang.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

5 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

6 hari lalu

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

7 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

9 hari lalu

PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut Elon Musk sebagai miliarder sombong karena tak mau menghapus unggahan di media sosial X.

Baca Selengkapnya

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

9 hari lalu

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.

Baca Selengkapnya

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

10 hari lalu

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.

Baca Selengkapnya