Pengganti Busyro Muqoddas Sepi Peminat

Reporter

Minggu, 31 Agustus 2014 06:15 WIB

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, (ki-ka) Busyro Muqoddas, Adnan Pandu Praja, Zulkarnain dan Bambang Widjojanto berbincang dengan wartawan dalam rangka Halalbihalal di gedung KPK, Jakarta, 4 Agustus 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Busyro Muqoddas sepi peminat. Juru bicara tim panitia seleksi calon pimpinan KPK, Imam Prasodjo, mengatakan missunderstanding antara pansel dengan pimpinan KPK bisa saja menyebabkan orang-orang yang ingin mendaftar mengurungkan niatnya.

"KPK harus menyadari perlunya mengganti Busyro. Kami akan berusaha maksimal melakukan komunikasi sehingga jangan sampai miss-match," kata Imam ketika dihubungi, Sabtu, 30 Agustus 2014. Bila memaksakan masa tugas Buyro yang berakhir pada 30 Desember 2014 diperpanjang hingga akhir tahun depan atau hanya 4 pimpinan saja, dia khawatir malah akan mendelegitimasi KPK. (Baca: Berminatkah Busyro Menjadi Pimpinan KPK Lagi?)

Salah satu lubang besarnya, ujar dia, Pasal 21 UU tentang KPK bahwa pimpinan komisi antirasuah itu harus 5 orang. "KPK tidak punya gigi lagi kalau keabsahannya diganggu. Ritme kerja KPK terhenti," kata sosiolog Universitas Indonesia itu.

Pendaftaran calon pimpinan KPK diselenggarakan pada 15 Agustus-3 September 2014 pukul 09.00 WIB-16.00 WIB. Hingga Jumat sore, 29 Agustus 2014, baru 14 orang yang mendaftar. Di antaranya dua orang pendaftar berprofesi sebagai purnawirawan TNI/ Polri, yaitu Wiwik Dwi Harsono dan Sjamsuddin. Sedangkan pendaftar atas nama H Ichran Efendi Siregar tercatat sebagai satu-satunya pensiunan dari pegawai negeri sipil.

Ke-11 pendaftar lainnya, Madju Dharyanto Hutapea, Denny Suriandhi, Iwan Nazarudin Kurniawan, Yassir Baswedan, Nindya Nasara, Soemardjijo, Subchan Syafe'i, Saiful Bahrie, Ratnita Handriani, dan Bambang Nindyorat berprofesi sebagai pekerja swasta, serta Yohanis Anthon Raharusun berprofesi sebagai advokat.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan pimpinan lainnya tetap ingin masa tugas Busyro diperpanjang hingga tahun depan. Alternatif lainnya, mempertahankan empat pimpinan saja hingga akhir 2015 sehingga presiden tak perlu mencari pengganti Busyro. "KPK tetap pada pendiriannya seperti yang kami sampaikan ke presiden," kata Pandu.

Mengenai kekhawatiran delegetimasi bila KPK hanya mempunyai empat pimpinan, menurut Pandu, justru itu akan dijadikan tantangan. "Kami siap menghadapinya," ujarnya. Pimpinan, kata dia, berharap presiden mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang atau apa pun bentuknya untuk mengakomodasi permintaan KPK itu.

Busyro bakal mengakhiri masa jabatannya, mendahului empat komisioner KPK lain. Busyro, yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial, masuk KPK menggantikan ketua periode sebelumnya, Antasari Azhar, yang menjadi terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran. Sedangkan jabatan empat komisioner lain akan berakhir 14 Desember 2015.

LINDA TRIANITA

Terpopuler:

Ajudan Nazar Akui Pernah Antarkan Uang buat Ibas
Ini Ulah Pertama Balotelli di Liverpool
Warga Kutai Diterkam Buaya
Jokowi Tak Janjikan Jabatan, PPP Ogah Bergabung
Lama Tak Bertemu, Machfud: Anas Terkencing-kencing

Berita terkait

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

10 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

10 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

13 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

13 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

16 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

22 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya