TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Hendra Saputra, terdakwa kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah, dengan hukuman pidana satu tahun kurungan dan denda Rp 50 juta.
Hukuman ini lebih ringan daripada ancaman hukuman minimal dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni empat tahun kurungan dengan denda Rp 200 juta. "Kami mempertimbangkan terdakwa bertindak atas perintah Riefan Avrian," ujar ketua majelis hakim Nani Indrawati. Majelis hakim menilai Riefanlah otak korupsi tersebut. (Baca: Bekas OB Videotron Terima Putusan Hakim)
Riefan Avrian adalah putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Sjarifuddin Hasan. Rievan juga telah menjadi tersangka dan akan segera disidang.
Hendra mengaku pernah disuruh menandatangani beberapa surat atas permintaan Riefan. Salah satunya surat pengangkatan dirinya sebagai direktur perusahaan jadi-jadian Riefan bernama PT Imaji Media. (Baca: Kasus Videotron, Hendra Office Boy Divonis 1 Tahun)
"Saya tahu isi surat tersebut, tapi tidak berani melawan karena takut dipecat," kata Hendra. Sebelum menjadi Direktur PT Imaji Media, pria berusia 32 tahun tersebut bekerja sebagai office boy di PT Refuel milik Riefan.
ANDI RUSLI
Baca juga:
Suhardi Mencoba Bangkit dari Tempat Tidur
Jokowi Belum Tawari Muhaimin Jabatan Menteri
Ahok Sebut Jokowi Baru Tiga per Empat Presiden
KPK, Polri, dan Kemenkeu Bahas Sektor Tambang
Berita terkait
Humanies Wujudkan Videotron untuk Cak Imin, Ditunggu Parkir dan Foto di Depannya
27 Januari 2024
Urunan dukungan dari para Humanies dalam Olppaemi Project wujudkan videotron sebagai bentuk hadiah untuk Cak Imin di wilayah Jakarta.
Baca SelengkapnyaGaya Baru Kampanye: Pakai Videotron Sebagai Pengganti Baliho
25 Januari 2024
Mengenal lebih detil gaya baru berkampanye dengan menggunakan videotron.
Baca SelengkapnyaGiliran Iklan Cak Imin Tayang di Videotron Fatmawati Besok, Penampilan Debat Cawapresnya Dinilai Bagus
23 Januari 2024
Videotron Cak Imin ditayangkan di Graha Satria Fatmawati pada 24-26 Januari 2024, mulai pukul 15.00 sampai 20.00.
Baca SelengkapnyaRespons Netizen Usai Cak Imin Tagih Janji Videotron: In Progress
22 Januari 2024
Sukses comeback dalam debat, Cak Imin pun menagih janji videotron.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Videotron Usai Debat, Cak Imin Hari Ini Pukul Kentongan Bersama Ibu-ibu Majelis Taklim di Depok
22 Januari 2024
Usai debat cawapres pada Ahad malam, hari ini Cak Imin datang ke Depok untuk mengikuti istigosah dan salawatan bersama ibu-ibu majelis taklim.
Baca SelengkapnyaReaksi Olppaemi Project dan Netizen saat Cak Imin Tagih Videotron Untuknya
22 Januari 2024
Candaan batal diculik ke Rengasdengklok viral, Olppaemi Project, Anies Bubble dan netizen pun menanggapi Cak Imin yang menagih janji videotron untuknya.
Baca SelengkapnyaBuktikan Diri Berhasil Comeback di Debat, Cak Imin Tagih Janji Dibuatkan Videotron
22 Januari 2024
Cak Imin menagih janji Humanies, komunitas pendukung Anies untuk dibuatkan videotron jika berhasil comeback di Debat Capres keempat.
Baca SelengkapnyaCak Imin Dianggap Sukses Comeback di Debat, Rencana Diculik ke Rengasdengklok Batal
21 Januari 2024
Cak Imin batal diculik ke Rengasdengklok setelah dianggap sukses comeback, candaan pendukung untuk menculiknya ke Rengasdengklok batal.
Baca SelengkapnyaKasus Iklan Anies di Videotron Hilang, Bawaslu: Mau Diteruskan atau Mau Seperti Apa?
21 Januari 2024
Bawaslu Jakpus telah menemui pengelola Graha Mandiri dan perusahaan advertising soal iklan kampanye Anies di videotron hilang
Baca SelengkapnyaUsai Iklan Anies di Videotron Hilang, Kini Muncul di LED Truck dan Mengitari Senayan
21 Januari 2024
Iklan kampanye pasangan capres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), muncul di LED Truck dan berseliweran di sekitaran Senayan
Baca Selengkapnya